REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa dugaan kartel soal kenaikan tiket pesawat yang serentak. Pernyataan tersebut menyusul polemik dugaan praktik kartel antara sesama perusahaan penerbangan.
"Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat," kata Menhub Budi di Jakarta, Senin (21/1).
Namun, ia meyakini tidak ada dugaan kartel terkait kenaikan tiket pesawat. "Kalau menurut saya tidak," katanya.
Industri penerbangan domestik di Indonesia saat ini dikuasai oleh dua pemain besar. Yakni Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air) dan Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air).
Komisioner KPPU Afif Hasbullah sebelumnya mengatakan masih mendalami dugaan tersebut. "Ini masih indikasi. Kalau nanti menjadi fakta dan data, bisa saja, tidak menutup kemungkinan dilakukan proses lidik," katanya.
Praktik kartel dilarang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti sebelumnya juga mengatakan bahwa pemerintah meminta Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) untuk menurunkan tiket pesawat guna meredam kegaduhan di masyarakat dan menciptakan iklim yang sehat.
Meskipun, lanjut dia, maskapai menghadapi situasi yang berat karena harga avtur yang melonjak dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. "Ini ada karena mempertimbangkan keluhan masyarakat," katanya.