Rabu 16 Jan 2019 07:51 WIB

Tarif Pengiriman JNE Naik 20 Persen

Pengiriman paket dalam kota atau antar Jabodetabek tetap berlaku tarif normal.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Petugas memeriksa paket yang dikirim di kantor pusat JNE, Tomang, Jakarta Barat, Senin (21/3).
Foto: Antara
Petugas memeriksa paket yang dikirim di kantor pusat JNE, Tomang, Jakarta Barat, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif biaya pengiriman JNE dipastikan naik. Direktur Utama JNE Mohammad Feriadi memastikan saat ini sudah melakukan penyesuaian tarif pengiriman. Penyesuaian dilakukan setelah adanya kenaikan tarif surat muatan udara (SMU) atau biaya kargo udara kurang lebih 70 persen dari maskapai penerbangan.

Feriadi mengatakan penyesuaian tarif JNE berlaku untuk pelayanan regular, OKE, dan YES sejak kemarin (15/1). "Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek ke seluruh tujuan dalam negeri," kata Feriadi, Rabu (16/1).

Untuk kenaikan tarif dari Jabodetabek, kata dia, besarannya tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan. Hanya saja menurutnya kenaikan rata-rata tarif tersebut sebesar 20 persen.

Feriadi menegaskan, kenaikan tarif pengiriman JNE berlaku untuk tujuan tertentu. Yaitu dari Jabodetabek ke seluruh wilayah Indonesia. "Untuk pengiriman paket dalam kota atau antarkota Jabodetabek tetap diberlakukan tarif normal," tutur Feriadi.

Menurutnya, kenaikan tarif pengiriman JNE dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Sehingga JNE dapat melanjutkan berbagai inovasi maupun pengembangan di berbagai bidang.

"Langkah ini (penyesuaian tarif) harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan," ungkap Feriadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement