Senin 14 Jan 2019 19:30 WIB

Pemerintah Siapkan Perpres Kendaraan Listrik

Dalam rapat terbatas ini juga dibahas mengenai insentif perpajakan kendaraan listrik.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) mengenai kendaraan listrik. Hal ini disampaikannya usai rapat terbatas (ratas) percepatan program kendaraan bermotor listrik di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/1).

"Tadi kan ratasnya intinya kita ingin menyiapkan perpres mengenai kendaraan listrik. Jadi roadmap-nya seperti apa, tahun berapa harus sudah pada presentase berapa," ujar Jokowi. 

Presiden mengatakan, Indonesia memiliki peluang untuk memproduksi kendaraan motor listrik. Sebab, Indonesia memiliki bahan baku utama untuk memproduksi baterai lithium, yakni kobalt, nikel, dan mangan. 

Menurut Jokowi, strategi bisnis kendaraan listrik ini harus mulai diatur sejak sekarang. Sehingga nantinya produk kendaraan listrik Indonesia memiliki daya saing baik di pasar domestik maupun luar negeri. 

"Kalau sudah ratas ini lebih cepat (perpres), nanti sebentar lagi. Tadi poin-poinnya sudah ketemu," tambahnya. 

Baca juga, Industri Baterai Lithium Siap Pasok Kendaraan Listrik 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, dalam rapat terbatas ini juga dibahas mengenai insentif perpajakan kendaraan listrik. Pembahasan dilakukan bersama dengan Menteri Perindustrian. 

"Jadi pada dasarnya beberapa kategori dari mobil listrik akan diberikan suatu insentif dalam bentuk perbedaan pajak PPnBM-nya (Pajak Penjualan Barang Mewah) dan juga berbagai insentif lainnya," jelas Sri Mulyani.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik diperkirakan akan lebih rendah hingga 50 persen dibandingkan dengan kendaraan lainnya. Langkah ini sebagai bentuk dukungan untuk industri kendaraan listrik, termasuk industri komponennya seperti baterai. 

Rancangan peraturan presiden sebagai payung hukumnya pun telah diformulasikan. Kendati demikian, pemerintah juga perlu membahas rancangan perpres ini bersama DPR. 

"Karena sesuai UU PPN kita harus menyampaikan konsultasi kita harus mengadakan konsultasi dan kita akan segera menulis surat (ke DPR)," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement