REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menargetkan 50 rumah sakit pada semester awal 2019 yang berstandar syariah. Hingga sekarang, sudah ada 16 rumah sakit yang terstandardisasi syariah.
DSN MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 107 tahun 2016 tentang pedoman rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. Anggota DSN MUI Bukhori Muslim mengatakan pedoman tersebut berisi 173 standar.
"Pedoman memuat aspek pelayanan syariah, akad-akad atau kontrak-kontrak antara semua pihak yang terstandar syariah, termasuk standar keuangan hingga barang-barang yang gunaan," kata dia kepada Republika.co.id Senin (14/1).
Standar tersebut buah dari diskusi DSN MUI bersama MUKISI dengan mengacu pada fatwa. Ini kemudian jadi acuan dan pedoman untuk melakukan sertifikasi rumah sakit yang ingin distandardisasi dengan prinsip syariah.
Ia mengatakan Ketua DSN MUI, Ma'ruf Amin menyebut standar ini merupakan standar pertama dan terlengkap di dunia. Menurutnya, pedoman tersebut sudah mulai dikagumi oleh negara lain dan banyak yang ingin mempelajari dari Indonesia.
"Standar ini untuk semua tipe rumah sakit dan merupakan standar tambahan, artinya rumah sakit yang sudah terakreditasi Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) saja yang bisa mengajukan," kata salah satu dari tim surveyor DSN MUI tersebut.
Meski demikian, Bukhori mengatakan sertifikasi bukan bersifat mandatori dan harus berdasarkan keinginan pihak RS. DSN MUI akan melakukan sertifikasi kalau mereka mengajukan.
Selama ini kesulitannya adalah menyiapkan dokumen terkait kelengkapan persyaratan sertifikasi. Prosesnya sendiri berlangsung kurang lebih selama 14 hari.