Senin 14 Jan 2019 16:46 WIB

CITA: Pajak E-Commerce Beri Kepastian Bagi Pelaku Usaha

Peraturan ini lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Perajin menyelesaikan pembuatan dompet di Warunggunung, Lebak, Banten, Ahad (16/12). Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM menetapkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) untuk 2019 mencapai Rp 140 triliun.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Perajin menyelesaikan pembuatan dompet di Warunggunung, Lebak, Banten, Ahad (16/12). Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM menetapkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) untuk 2019 mencapai Rp 140 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) dapat memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Menurutnya, aturan ini juga sudah ditunggu baik pelaku usaha maupun aparat pajak.

"Terbitnya PMK ini diapresiasi karena sudah cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan," kata Yustinus melalui keterangan resminya pada Senin (14/1). 

Menurutnya, substansi PMK 210/2018 relatif moderat lantaran lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum serta menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang. Dia menyampaikan, tidak ada jenis pajak baru yang muncul dari aturan tersebut. 

Yustinus menekankan, kunci keberhasilan implementasi beleid tersebut berada pada pemilik platform marketplace. Dia menyampaikan, platform marketplace berperan untuk memastikan seluruh pedagang memiliki NPWP.

Baca juga, Asosiasi E-Commerce: PMK 210 Hambat Pertumbuhan UMKM

"Untuk itu sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan harus betul-betul bagus," kata dia. 

Selain itu, dia juga menyoroti pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK 210/2018 yang mewajibkan pemilik platform marketplace menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski termasuk pengusaha kecil. Hal ini, menurutnya, tidak sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang (UU) PPN. 

"Meski dapat dipahami pewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dg lebih baik. Maka perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban," ujarnya.

Selain itu, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang juga akan menambah beban administrasi. Jika biaya administrasi tinggi, Yustinus menyarankan ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut.

Yustinus juga meminta Kementerian Keuangan untuk bisa mengatur perlakuan perpajakan pada pengguna digital lain seperti selebgram maupun youtubers yang melakukan usaha di media sosial. 

"Sosialisasi dan edukasi harus dioptimalkan sejak sekarang sampai April, agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement