Ahad 13 Jan 2019 11:10 WIB

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Ojek Online

Jokowi menyebut aturan ini akan memberikan kepastian hukum kepada stakeholder

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo bertemu dengan ribuan pengemudi transportasi online Gojek, Grab, dan Bluebird dalam Silaturahmi Nasional Pengemudi Online bersama Presiden Jokowi di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Presiden Joko Widodo bertemu dengan ribuan pengemudi transportasi online Gojek, Grab, dan Bluebird dalam Silaturahmi Nasional Pengemudi Online bersama Presiden Jokowi di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan regulasi yang akan melindungi transportasi daring, khususnya ojek online. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, regulasi yang mengatur mengenai ojek online ini akan diterbitkan melalui peraturan menteri.

“Nanti akan keluar peraturan menteri mengenai ojek online,” ujar Jokowi.

Saat ini, regulasi yang mengatur keberadaan ojek online inipun disebutnya masih dalam tahap penggodokan. Kendati demikian, ia menargetkan agar payung hukum untuk ojek online ini segera selesai.

“Ya secepat -cepatnya. Ini yang tadi (aturan nomor) 118 sudah keluar,” ucapnya.

Untuk melindungi keberadaan transportasi daring, pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Presiden mengatakan, payung hukum untuk transportasi berbasis daring ini nantinya akan memberikan kepastikan hukum baik bagi pengemudi transportasi online, penyedia layanannya, maupun pengguna jasa.

“Ini masih digodok yang ojek online-nya. Sehingga semuanya memilki sebuah payung hukum dalam bekerja. Kemudian juga memonitornya di lapangan. Yang paling penting adalah memberikan peluang kerja bagi masyarakat,” jelas Jokowi.

Menurut Jokowi, perkembangan inovasi dan teknologi baru juga harus diimbangi dengan regulasi. Termasuk inovasi di bidang transportasi berbasis daring ini. Kendati demikian, cepatnya perubahan teknologi dan inovasi yang muncul seringkali tak diikuti dengan payung hukum untuk melindunginya. Masalah inipun tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga beberapa negara lainnya.

“Memang kita harus ngomong apa adanya, bahwa inovasi dan teknologi baru ini lebih cepat dari pada regulasi peraturannya. Tidak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap, aturannya belum siap,” ucap dia.

Namun, Presiden juga menyadari regulasi yang mengatur terkait keberadaan ojek online ini belum ada di berbagai negara. “Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat Peraturan Menteri sudah ada diskresi di situ,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, peraturan baru tentang ojek daring ini disusun setelah melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan para pemangku kebijakan, aplikator, juga pengemudi asosiasi. Aturan ini, kata Budi, akan berasaskan kesetaraan, keadilan, dan mengedepankan keselamatan.

"Kami harapkan peraturan ini memberikan situasi, kondisi yang win-win antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement