Sabtu 12 Jan 2019 08:10 WIB

Enam Blok Migas tak Mau Lagi Kontrak Bagi Hasil

Enam blok migas akan beralih ke skema kontrak gross split.

Wamen ESDM Archandra Tahar memberikan informasi terkait gas bumi pada acara peluncuran buku neraca gas bumi Indonesia 2018-2027 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (1/30).
Foto: Republika/Prayogi
Wamen ESDM Archandra Tahar memberikan informasi terkait gas bumi pada acara peluncuran buku neraca gas bumi Indonesia 2018-2027 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (1/30).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan dalam dua pekan mendatang ada tambahan enam blok minyak dan gas bumi (migas) yang mengalihkan skema kontraknya ke gross split. Sebelumnya, keenam blok migas itu menerapkan Kontrak Bagi Hasil (production sharing cost/PSC).

Arcandra mengungkapkan keenam blok migas menganggap kontrak gross split lebih menguntungkan. Skema gross split dinilai efisien, lebih memiliki kepastian, dan parameter pembagian insentifnya jelas dan terukur.

Baca Juga

Keenam blok tersebut adalah Blok Duyung (Conrad), Blok Muralim dan Blok Tanjung Enim ( Dart Energy), Blok North Arafura (Madura Oil), Blok Bungamas (Bunga Mas International), serta Blok Sebatik (Star Energy). Blok Tanjung Enim merupakan blok migas unconventional pertama yang akan menggunakan skema gross split dengan split disesuaikan dengan Peraturan Menteri yang ada.

"Sekitar 16 persen kalau saya tidak salah," kata Arcandra di Jakarta, Jumat.

Dengan bertambahnya enam blok tersebut, total blok migas yang menggunakan skema gross split menjadi 42 blok. Menurut Arcandra, hal ini menunjukkan bahwa sejak diterapkan pada 2017 lalu, skema gross split telah membawa dampak positif terhadap perkembangan investasi migas di Indonesia.

Berdasarkan capaian tersebut, Pemerintah optimis tren positif hulu migas terus berlanjut dengan lakunya blok-blok migas yang ditawarkan, baik itu blok baru, maupun blok terminasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement