Kamis 10 Jan 2019 14:29 WIB

Mendag: Stabilisasi Harga Terjaga Sepanjang 2018

Inflasi nasional 2018 sebesar 3,13 persen, masih di bawah target pemerintah.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Direktur Perum Bulog Budi Waseso, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat melakukan pengecekan stok beras di Komplek Pergudangan Bulog Divre DKI Jakarta dan Banten, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Direktur Perum Bulog Budi Waseso, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat melakukan pengecekan stok beras di Komplek Pergudangan Bulog Divre DKI Jakarta dan Banten, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa stabilisasi harga berhasil terjaga di tengah gejolak ekonomi global yang terjadi sepanjang 2018. Di sektor perdagangan dalam negeri, Kemendag berhasil menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok.

"Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok turut membantu capaian inflasi nasional yang masuk dalam target pemerintah," kata Enggar saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/1).

Di sektor perdagangan dalam negeri, Kemendag berhasil menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, yang diindikasikan pada tingkat inflasi yang terkendali. Menurut dia, inflasi kelompok bahan makanan tahunan atau year on year (yoy) terutama selama bulan puasa dan Lebaran pada 2014-2018 cenderung turun, bahkan pada 2017 tingkat inflasi kelompok bahan makanan berada di bawah inflasi nasional.

Baca juga, Lakukan OP, Jokowi: Untuk Jaga Keseimbangan

Inflasi nasional 2018 sebesar 3,13 persen, yakni masih di bawah target pemerintah sebesar 3,5 persen. Target ini juga lebih rendah dibandingkan inflasi nasional tahun sebelumnya sebesar 3,61 persen.

Enggartiasto mengatakan, beberapa kebijakan telah diimplementasikan untuk meraih capaian tersebut. Kebijakan itu di antaranya penetapan harga acuan, penetapan harga eceran tertinggi (HET), penertiban pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, serta penataan dan pembinaan gudang.

"Kemendag juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha, termasuk memfasilitasi BUMN dan pelaku usaha," ungkap Enggar.

Selain itu, Kemendag juga menugaskan Badan Usaha Logistik (Bulog) dalam operasi pasar dan menjaga stok beberapa komoditas pangan. Dalam hal ini, Eselon I Kemendag dan Satgas Pangan secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan bapok di seluruh wilayah Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement