Senin 07 Jan 2019 13:23 WIB

Bank Wakaf Mikro Salurkan Pembiayaan Rp 10,2 M pada 2018

Total aset perusahaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Rp 247,34 miliar

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Seorang nasabah Bank Wakaf Mikro (BWM) menata dagangannya di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Seorang nasabah Bank Wakaf Mikro (BWM) menata dagangannya di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Wakaf Mikro (BWM) telah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp 10,2 miliar pada 2018. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 15 Desember 2018, realisasi pembiayaan tersebut disalurkan oleh 41 BWM di seluruh Indonesia.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih menyampaikan pembiayaan diberikan kepada 8.373 nasabah. "Mereka terbentuk ke dalam 1.676 kelompok usaha nasabah yang kita kenal dengan sebutan KUMPI," katanya kepada Republika, Senin (7/1).

Baca Juga

KUMPI artinya kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren Indonesia. BWM memanfaatkan potensi 28.194 pesantren yang ada di Indonesia. OJK memfasilitasi pembuatan model bisnis BWM dengan platform Lembaga Keuangan Mikro Syariah untuk mempertemukan pihak yang memiliki kelebihan dana untuk disalurkan pada masyarakat produktif yang membutuhkan.

Menurut data OJK per September 2018, total aset perusahaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yakni Rp 247,34 miliar. Dengan total pembiayaan sekitar Rp 14 miliar dan rasio likuiditas 110,05 persen.

BWM dibentuk sejak Oktober 2017. BWM telah menjadi salah satu quick wins sektor Keuangan Syariah dalam Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Pada Desember 2017, penyalurannya baru sekitar Rp 658 juta dan Desember 2018 telah mencapai Rp 10 miliar.

Pembentukan BWM dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri. Sekar menyampaikan skema pelaporan pada donator diurus oleh Laznas.

Sementara skema pembiayaan melalui BWM adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3 persen. Dalam skema pembiayaan juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga akan membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement