REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menutup 31 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau money changer di Pulau Dewata pada Januari-Oktober 2018. Penutupan ke-31 KUPVA ini karena dinilai tidak patuh dalam menjalankan operasional.
"Seperti tidak ada laporan dan rate yang melebihi ketentuan," kata Deputi Kepala Perwakilan BI Bali Teguh Setiadi di Denpasar, Jumat (28/12).
Teguh merinci money changer bukan bank yang ditutup itu di antaranya satu kantor pusat dan 30 kantor cabang yang beroperasi di seluruh Bali. Jumlah itu, kata dia, lebih rendah jika dibandingkan tahun 2017 dengan jumlah kantor pusat yang ditutup mencapai 23 dan 15 kantor cabang.
Baca juga, Rupiah Terapresiasi Seiring Penurunan Permintaan Dolar AS
Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi BI Bali itu mengimbau KUPVA bukan bank berizin untuk selalu menaati peraturan. Termasuk, memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen.
Dalam kajian ekonomi dan keuangan regional Bali edisi November 2018, bank sentral itu menyebutkan hingga triwulan ketiga tahun ini nominal transaksi jual beli valas mencapai Rp 9,96 triliun. Jumlah itu terdiri dari transaksi pembelian mencapai Rp 4,99 triliun dan penjualan Rp 4,97 triliun.
Jumlah jaringan KUPVA bukan bank berizin di Bali pada triwulan ketiga 2018 mencapai 632 kantor. Jumlah ini terdiri dari 121 kantor pusat dan 511 kantor cabang.
BI Bali, kata dia, telah mengeluarkan inovasi berupa aplikasi yang membantu wisatawan dalam mendapatkan informasi lokasi dan kurs yang ditawarkan KUPVA bukan bank berizin. Melalui aplikasi itu, wisatawan dapat terhindar dari aksi penipuan yang kerap dilakukan KUPVA bukan bank ilegal.