REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan bahwa saat ini pembangunan pengembangan Kilang Tuban masih menunggu izin prinsip dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Izin prinsip ini diperlukan sebab, rencana pengembangan kilang memerlukan tambahan lahan.
Arcandra mengatakan ada dua tahap penambahan lahan untuk pembangunan Kilang Tuban ini. Tahap pertama rencananya akan memakai lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Karena lahan tersebut masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) maka perlu adanya izin prinsip dari Kemenkeu. "Kilang Tuban, tetap balik ke Tuban. Lahan proses akuisisi lahan BMN KHLK menunggu izin prinsip Menkeu. Ada tahap I dan tahap II, lahan KLHK. Sekarang lagi proses yang KHLK," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Rabu (26/12).
Arcandra menjelaskan apabila proses tersebut sudah selesai maka pihak Pertamina bisa langsung melakukan pembangunan pengembangan kilang tuban tersebut. Arcandra mengatakan mengapa perlu lahan tambahan, karena rencananya kilang tersebut akan terintegrasi langsung dengan pabrik Petrokimia. "Jadi nanti langsung integrasi dengan Petrokimia," ujar Arcandra.
Rencana pembangunan kilang di Tuban ini sudah direncanakan sejak tahun 2016. Proyek kilang ini berkapasitas sebesar 300 ribu barel per hari. Pembangunan kilang Tuban oleh Pertamina dan Rosneft ini diperkirakan akan menelan biaya sekitar 15 miliar dolar AS.