Rabu 26 Dec 2018 01:42 WIB

Lampung akan Punya Bandara Internasional

Presiden menyatakan persetujuannya menaikkan status bandara Radin Inten II.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Bandara Radin Inten Lampung
Foto: dok Radin Inten
Bandara Radin Inten Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Bandara Radin Inten II Lampung ditetapkan sebagai bandar udara bertaraf internasional sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia nomor KP 2044 tahun 2018, Selasa (25/12). Kepala Bandara Radkn Inten II Lampung, Asep Kosasih Samapta, membenarkan adanya surat penetapan tersebut. 

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dishub Provinsi Lampung, bandara ini (Radin Inten II) telah ditetapkan sebagai bandara internasional,” kata Asep. 

Usai mendapat surat penetapan sebagai bandara bertaraf internasional, Asep menyebut akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat usai pelayanan libur Natal dan Tahun Baru yang masih berlangsung rampung. Sebelum surat penetapan tersebut keluar, diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengutarakan persetujuannya dalam konferensi pers untuk meminta Menhub menaikkan status bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional. 

Dalam penyampaian menaikkan status bandara Radin Inten II, Jokowi berharap pihak bandara dapat membuka penerbangan dari Lampung ke Singapura ataupun sebaliknya. Jokowi mengaku yakin pertumbuhan ekonomi Lampung dapat semakin baik dengan adanya perubahan status bandara. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, Qudratul Ikhwan, menyebut, adanya penetapan status bandara langsung ditindaklanjuti dengan menemui sejumlah pejabat yang terkait dengan pelaksanaan operasional bandara. 

“Saya langsung menemui Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Mudah-mudahan (adanya penetapan) ini bisa langsung dapat terealisasi,” kata Qudratul. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement