Rabu 26 Dec 2018 05:58 WIB

Mengenal Skema Sukuk BI

Sukuk BI memakai akad kontrak syirkah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Skema Sukuk Bank Indonesia dengan akad Musyarakah Muntahiyah bit Tamlik.
Foto: Dok Bank Indonesia
Skema Sukuk Bank Indonesia dengan akad Musyarakah Muntahiyah bit Tamlik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukuk Bank Indonesia menjadi salah satu instrumen operasi moneter syariah (OMS) yang baru diperkenalkan BI. Sukbi perdana dilelang pekan lalu pada Jumat 21 Desember 2018 dengan nilai Rp 3 miliar.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso mengatakan sukbi menggunakan akad musyarakat muntahiyah bit tamlik. Ini adalah skema kontrak syirkah atau persekutuan antara dua pihak atau lebih (musyarakah).

"Diikuti pembelian porsi atau hishah oleh satu pihak dari pihak lain pada saat akhir kontrak atau jatuh tempo sesuai dengan rate OMK (pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank)," katanya, beberapa waktu lalu.

Keunggulan Sukbi dibandingkan Reverse Repo (RR) adalah sukbi bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Sukbi merupakan instrumen operasi moneter syariah sekaligus sebagai instrumen pendalaman pasar keuangan.

Baca juga, Sukbi Alternatif Investasi Tenor Pendek

Sukbi juga merupakan bagian dari portofolio SBSN milik BI yang dapat disesuaikan dengan target lelang OMS. SBSN yang menjadi underlying assetnya tidak berpindah kepemilikan ke bank.

Keberadaan Sukbi menjadi penting disediakan oleh BI sebagai regulator. Untuk mempengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang berdasarkan prinsip syariah, BI melakukan pengelolaan likuiditas dengan cara absorpsi likuiditas atau injeksi likuiditas. 

Selama ini, OMS hanya memiliki tenor overnight, yakni Fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS), 1 bulan dengan RR SBSN, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). OMS belum memiliki tenor satu sampai dua pekan, tiga bulan, dan enam bulan. 

Sukbi telah mendapat izin dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan nomor B-717/DSN-MUI/2018 pada 23 Oktober 2018. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement