Jumat 21 Dec 2018 18:37 WIB

PT Freeport Indonesia Resmi Kantongi IUPK Hingga 2031

Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51,23 persen sudah rampung.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (tengah) berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson (kedua kanan) disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri), Menteri ESDM Ignasius Jonan (kedua kiri) dan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin seusai memberikan keterangan terkait pelunasan divestasi PT Freeport Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (tengah) berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson (kedua kanan) disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri), Menteri ESDM Ignasius Jonan (kedua kiri) dan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin seusai memberikan keterangan terkait pelunasan divestasi PT Freeport Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dengan selesainya negosiasi dan proses panjang divestasi saham Freeport maka PT Freeport Indonesia resmi mengantongi IUPK definitif tertanggal 21 Desember 2018. IUPK definitif ini berlaku hingga 2031 mendatang dan bisa diperpanjang 10 tahun kedua hingga 2041.

Bambang menjelaskan, IUPK definitif tersebut merupakan kontrak pengganti dari Kontrak Karya yang selama ini dipegang oleh PTFI. Dengan terbitnya IUPK definitif ini maka Kontrak Karya tidak kembali berlaku.

"Hari ini kta selesaikan proses panjang perubahan dari KK menjadi IUPK. Hari ini sudah di ttd, semua sudah selesai. tinggal inalum tinggal secara korporasi yang melanjutkan melalui IUPK yang sudah kita berikan," ujar Bambang di Kementerian ESDM, Jumat (21/12).

Bambang menjelaskan, sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang pengajuan perpanjangan IUPK bagi usaha pertambangan maka PTFI berhak untuk mengajukan perpanjangan dan pembahasan lima tahun sebelum kontrak habis. Maka lima tahun sebelum 2041 PTFI bisa mengajukan perpanjangan IUPK dengan memenuhi syarat yang sudah tertulis pada PP tersebut.

"Untuk yang sekarang kan ada IUPK sementara itu dihabiskan dulu sampai 2021. Lalu, itu nanti IUPK definitif otomatis beralih," ujar Bambang.

Hal ini merupakan tapak baru juga bagi Freeport McMoran. Richard Adkerson selaku Vice Chairmain Freeport McMoran menjelaskan bahwa proses panjang ini merupakan perundingan yang rumit. Namun, dengan beakhirnya negosiasi dan penyerahan IUPK definit menandakan bahwa investasi Freeport ke depan akan lebih pasti.

Richard menjelaskan, dengan berbekal IUPK yang dipegang saat ini maka ke depan PTFI tidak ragu lagi dalam melakukan investasi dan meningkatkan produksi ke depan. Sesuai amanat IUPK, Richard juga berkomitmen akan segera menyelesaikan pembangunan smelter dan akan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk membangun smelter segera mungkin. Ke depan kami juga akan memulai untuk melakukan investasi untuk penambangan bawah tanah. Karena kami mendapatkan kepastian investasi hingga 2041 mendatang," ujar Adkerson di lokasi yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement