Rabu 19 Dec 2018 20:20 WIB

Menhub: Peraturan Ojek Daring Terbit Januari 2019

Salah satu yang akan diatur dalam peraturan ojek daring adalah masalah tarif

Ojek daring
Foto: Antara
Ojek daring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menteri (PM) yang mengatur tentang ojek daring akan terbit pada Januari 2019. Menhub menjelaskan pengaturan ojek daring sifatnya adalah diskresi.

"Harapan kita, karena kita harus diskusi, awal Januari akan kita tetapkan ke Kemenkumham," kata Budi usai penandatanganan Kerja Sama Pemanfaatan Bandara Tjilik Riwut dengan PT Angkasa Pura II di Jakarta, Rabu (19/12).

Menhub menjelaskan pengaturan ojek daring bersifat diskresi karena kegiatannya sudah banyak di masyarakat dan dinilai sudah memberikan pekerjaan kepada banyak pihak.

"Ojek online itu sudah ada, mereka sudah eksis, sudah banyak memberikan penghidupan bagi masyarakat, kita melihat suatu kegiatan yang sudah berlangsung, apalagi menghidupkan masyarakat banyak, mestinya diatur, ada diskresi kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan," katanya.

Ia menuturkan bahwa yang diatur adalah masalah tarif agar tercipta iklim bisnis yang sehat dengan menetapkan tarif yang sesuai serta aspek keselamatan. "Kalau terlalu rendah, mereka tidak bisa mendapatkan uang, kalau terlalu tinggi, penumpangnya enggak mau, selain itu bagaimana kita menjamin rasa aman dan selamat saat berkendara," katanya.

Karena itu, Budi mengatakan saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan para operator ojek daring, terutama terkait perlindungan pengemudi sebagai mitra.

"Saya minta ke operator, tarifnya itu wajar jangan terlalu banyak diskon yang berlebihan. Tapi, kita juga jamin tidak akan mematok harga tinggi bagi ojek online, karena mereka alternatif nanti kalau tidak murah orang tidak akan mau lagi," katanya.

Ia menambahkan rancangan atau "draft" ojek daring sudah rampung. Menhub mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tetap menjadi payung hukum pengaturan ojek daring terkait aspek keselamatan, meskipun di dalamnya tidak disebutkan ojek sebagai angkutan umum.

"Dalam hal keselamatan, UU lalu lintas tetap dipakai, karena berkendara harus pakai helm," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemeterian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara yang memperpolehkan Menteri atau Kementerian mengeluarkan PM terkait adanya aktivitas di masyarakat, namun belum ada aturannya.

Selain itu, lanjut dia, dalam UU 30/2014 disebutkan Menteri atau Kementerian bisa menyusun apabila undang-undang yang ada, yaitu UU 22/2019 tentang LLAJ, belum mengatur kegiatan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement