Selasa 18 Dec 2018 19:32 WIB

Dirjen: Status Ojek Daring Bukan Angkutan Umum

Peraturan mengenai ojek daring akan disahkan besok hari

Ojek daring
Foto: Antara
Ojek daring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan ojek daring (online) akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri (PM). Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/12), menegaskan status ojek daring tersebut dalam peraturan bukan sebagai angkutan umum.

"Tidak ada aturan sepeda motor sebagai kendaraan umum, kita tidak ingin mengurangi melegalisasi, tapi kita ingin mengurangi masalah tarif," katanya.

Selain tarif, lanjut dia, yang ingin diatur adalah terkait perlindungan kepada pengemudi ojek daring, serta isu keselamatan. "Ini kita akan breakdown sedemikian rupa agar cerminannya ada dalam PM," katanya.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara diperbolehkan Menteri atau Kementerian mengeluarkan PM terkait adanya aktivitas di masyarakat, namun belum ada aturannya.

Selain itu, lanjut dia, dalam UU 30/2014 Menteri atau Kementerian bisa menyusun PM apabila undang-undang yang ada, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, belum mengatur kegiatan tersebut. "Artinya, sekarang kalau kita lihat dari sisi UU 22/2009, tidak ada aturan sepeda motor sebagai kendaraan umum," katanya.

Budi mengatakan rancangan PM tersebut rampung besok (Rabu, 19/12) dan malam ini akan dibahas dengan pakar. Ia menambahkan kepolisian juga sudah mendukung adanya rancangan PM tersebut karena kepentingannya adalah untuk keselamatan.

"Saya akan komunikasikan dengan semua pihak baik dari aplikator maupun pengemudi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement