Senin 17 Dec 2018 16:01 WIB

Cegah Tarik Dana dari BPS-BPIH, BPKH Luncurkan Skema PYD

Dengan pemindahan ke PYD, bank syariah dan BPKH menjadi partner kerja sama.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Perbankan Syariah.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meluncurkan skema baru untuk mencegah penarikan dana dari Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Skema tersebut memindahkan dana haji dari penempatan di Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah ke Dana Pihak Keduanya.

"Skema penempatan ini akan jadi investasi jadi pinjaman yang diterima (PYD) di perbankan syariah, sehingga dana hajinya tidak keluar dari bank," kata Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, di ISEF 2018 di Surabaya, akhir pekan lalu.

Menurutnya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merestui skema tersebut hingga bisa menjadi win win solution. Penarikan dana haji dalam jumlah besar dari perbankan syariah dapat menyebabkan gangguan signifikan pada pendapatan dari DPK.

Dengan dipindahkan pada PYD maka BPKH dan perbankan syariah menjadi partner kerja sama. Dana haji tersebut bisa dimanfaatkan sebagai bantuan modal. Perbankan bisa menggunakannya untuk pembiayaan nasabah dan lain-lain.

Anggota BPKH bidang operasional, A Iskandar Zulkarnain mengatakan mekanisme pengembangan keuangan haji dilakukan melalui dua hal. Pertama, penempatan di BPS-BPIH. Ini porsinya harus 50 persen tahun depan.

Kedua, melalui investasi berupa emas, surat berharga syariah, dan sebagainya sesuai dengan konsep yang ada di undang-undang. Tahun depan, porsinya menjadi 30 persen. Sisanya 20 persen yakni melalui investasi langsung.

"Dengan skema PYD, maka penempatan di BPS-BPIH sebesar 50 persen akan tetap terpenuhi namun jadi bisa sekaligus investasi," kata Iskandar. 

Ia mengatakan, hal ini membawa manfaat pada dua belah pihak. Dari sisi perbankan, pendapatan tetap dan dana tidak keluar dari bank. Karena tahun ini seharusnya BPKH menarik lebih dari Rp 15 triliun dari perbankan syariah. Ini berpotensi membuat shock.

Selain itu dengan dana haji dipindah dari DPK, maka bank tidak lagi perlu membayar jaminan ke Lembaga Penjamin Simpanan dan premi Giro Wajib Minimum. Dengan pindah ke PYD, bank bisa memanfaatkan dana haji. BPKH berharap imbal hasilnya bisa ditingkatkan.

"Ini untuk membantu bank-bank juga. Namun demikian bank-bank tentunya juga menjaga FDR-nya agar sesuai dengan regulasi OJK, proses PYD ini juga nanti akan dilelang," kata dia. 

Dana kelolaan BPKH hingga saat ini tercatat Rp 110 miliar dengan peningkatan Rp 11 miliar. Dana-dana tersebut tersimpan di bank-bank syariah dan instrumen investasi. Target pendapatan nilai manfaat untuk tahun depan yakni Rp 7 triliun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement