REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan, tarif cukai Hasil Tembakau (HT) atau rokok tidak naik pada tahun depan. Dengan begitu, sudah enam kali tarif itu tidak dinaikkan.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan, ini keenam kalinya pemerintah tidak naikkan tarif cukai HT. Pertama kali pada 2001, lalu 2003, 2004, 2008, 2014, serta 2018.
Kerumitan industri HT membuat pemerintah tidak menaikkan cukai HT. "Maka kita akan membuat kebijakan paling tepat," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, (17/12).
Dirinya menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan berbagai hal dalam menentukan kebijakan. Di antaranya potensi penerimaan negara dari industri HT.
"Apalagi industri HT membuka banyak lapangan pekerjaan. Ada sekitar enam juta pekerja di industri HT, itu jumlah banyak yang harus kita pikirkan," kata Nirwala.
Maka pemerintah bersama stakeholder lainnya, kata dia, perlu duduk bersama untuk membuat peta kebijakan atau roadmap. "Jadi bagaimana cari solusi masing-masing sektor," tambahnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Nielsen serta EY pada 2015, kontribusi industri tembakau terhadap fiskal sangar besar yakni mencapai 61,4 persen. Kemudian kontribusi terbesar kedua dari industri jasa keuangan sebanyak 26,2 persen, dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 9,5 persen, dan dari real estate sebesar 4,7 persen.