Kamis 13 Dec 2018 10:44 WIB

Kementan: Sistem Perbenihan Jadi Peluang Indutri Benih

Pemerintah mempunyai tugas penting yaitu bagaimana melindungi plasma nutfah.

Red: EH Ismail
Staf Ahli Menteri Bidang Investasi Pertanian, Hari Priyono dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Sosialisasi Pengembangan Investasi Pertanian” di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (12/12).
Staf Ahli Menteri Bidang Investasi Pertanian, Hari Priyono dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Sosialisasi Pengembangan Investasi Pertanian” di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebutuhan petani akan benih unggul menjadi peluang bagi industri benih. Benih dengan kualitas baik dan seragam akan menghasilkan produk dengan kualitas tinggi dan menentukan kualitas mutu komoditas pertanian Indonesia. Hal tersebut dikatakan Staf Ahli Menteri Bidang Investasi Pertanian, Hari Priyono dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Sosialisasi Pengembangan Investasi Pertanian” di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (12/12).

FGD ini dilakukan untuk membahas regulasi bidang perbenihan serta menjawab tantangan kebijakan sistem perbenihan saat ini dan yang akan datang. Pada kesempatan tersebut Hari mengatakan, banyak hal penting yang menjadi kendala bidang perbenihan, diantaranya minat inovasi industri perbenihan rendah karena adanya inkonsistensi aturan; terbatasnya pengetahuan petani dan keraguan akan benih bersertifikat yang tidak sesuai dengan isinya; dan belum dilakukan deregulasi secara signifikan dalam dunia perbenihan.

Ia menegaskan, pemerintah mempunyai tugas penting yaitu bagaimana melindungi plasma nutfah. “Tidak semua negara memiliki plasma nutfah seperti Indonesia, itu kelebihan kita, kita memiliki daya saing komperatif,” kata Hari.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Erizal Jamal menjelaskan, indikator industri perbenihan dapat dilihat dari beberapa faktor, yaitu: jumlah varietas yang dihasilkan, jumlah produksi benih, dan luas penyebaran varietas.

Terkait jumlah varietas yang dihasilkan hingga 2017, jumlah varietas yang dilepas sebanyak 1.672 varietas dengan komoditas antara lain padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, sorghum, gandum, dan talas. Untuk jumlah produksi benih padi bersertifikat, sampai dengan 2017, sebanyak 210.561 ton dengan kebutuhan potensial sebanyak 383.348 ton, artinya pemenuhan benih tersebut mencapai 54,93 persen.

Untuk penyebaran varietas padi, masih didominasi oleh padi jenis Ciherang yaitu sebesar 5.060.783 Ha  atau sebesar 35,35 persen, padi Mekongga sebesar 10,05 persen, padi IR 64 sebesar 7,96 persen, padi Situ Bagendit 4,61 persen, padi Cigeulis 4,44 persen, padi varietas lain 26,31 persen, dan varietas lokal sebesar 11,28 persen.

Untuk penggunaan benih unggul bersertifikat, sampai dengan saat ini masih dibawah 50 persen. Meyikapi hal tersebut, pemerintah membuat road map industri perbenihan Indonesia untuk 10 tahun ke depan. Sub Sektor Tanaman Pangan menargetkan benih bersertifikat lebih dari 75 persen dengan negara acuan China dan India. Sub sektor hortikultura menargetkan impor kurang dari 25 persen dengan negara acuan Korea dan Thailand. Sub sektor perkebunan atau tanaman buah menargetkan benih bersertifikat lebih dari 75 persen dengan negara acuan Australia, sub sektor pertanian perkotaan atau hydroponik menargetkan impor kurang dari 50 persen dengan negara acuan Korea dan Taiwan.

Sementara itu, Sekjen Asbenindo (Asosiasi Perbenihan Indonesia) Nana Laksana Ranu mengatakan, tantangan industri perbenihan saat ini yaitu penyediaan benih tepat varietas, mutu, jumlah, dan waktu. “Penggunaan benih unggul secara bebas dengan mutu yang baik dapat memotivasi pengguna petani dan memberikan peluang industri benih untuk berinvestasi dalam meningkatkan perannya,” ujar Nana.

Tantangan mendatang, pemerintah diharapkan dapat memberikan alternatif bantuan kepada industri perbenihan. Salah satunya indikator pajak, untuk memacu dan memotivasi industri perbenihan nasional, melalui kompensasi bayar pajak untuk investasi.

Nana berharap, kedepannya perusahaan benih modal dalam negeri mempunyai kemampuan membangun kemandirian benih nasional bahkan untuk ekspor. “Payung regulasi dibutuhkan untuk berkembangnya industri perbenihan. Peraturan perundangan harus berpihak kepada kemajuan industri benih dan petani,” pungkas Nana.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement