Rabu 05 Dec 2018 21:57 WIB

Kemenkeu: Pengangkatan Pegawai Honorer tak Bebani Anggaran

Gaji pegawai honorer yang diangkat PPPK akan ditanggung Pemda

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Kebijakan pemerintah terkait pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai tidak akan terlalu mempengaruhi anggaran keuangan negara. Menurut Direktur Jendral Anggaran Kementeritan Keuangan, Askolani hal itu dikarenakan kebayakan pegawai honorer berada di daerah.

Dimana gaji pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah sehingga tak membebani anggaran negara secara signifikan. “Tak akan menjadi beban, kalaupun ada beban anggaran itu tidak full, karena norer ini kan banyaknya di daerah-daerah jadi nanti ditanggung APBD,” tutur Askolani dalam diskusi bersama awak media di Nusa Dua, Bali pada Rabu (5/12).

Dengan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK, Pemda pun haru menanggung kenaikan gaji pegawai. Kendati demikian, Askolani pun yakin pemberian gaji yang ditanggung oleh Pemda PPPK juga tak akan  memberatkan Pemda.

Dilain pihak, kata dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tak akan mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK dengan sekaligus. Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan bertahap. Dengan begitu kebutuhan anggaran pun tak terlalu besar. 

Lebih dari itu, menurutnya, Pemda juga bisa menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menggaji PPPK sehingga lebih meringankan Pemda.  Terlebih pada 2019, anggaran DAU yang digelontorkan pemerintah mengalami kenaikan.

Karenanya, Askolani menegaskan pihaknya mendukung kebijakan tersebut. Sementara itu untuk pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK ditingkat pusat, Pemerintah telah menyiapkan dana cadangan untuk pembayaran gajinya.

Kendati demikian, Askolani mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Kemenpan RB. “Kita tunggu menpan RB kapan penerimaannya. Kemungkinan penghujung 2018 atau paling cepat itu awal 2019,” katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajeman PPPK secara langsung dihadapan ribuan guru dalam puncak peringatan hari guru nasional yang berlangsung di stadion Pekansari, Bogor pada Sabtu (1/12). Pengangkatan PPPK, kata Jokowi, akan menjadi peluang bagi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapatkan kesejahteraan layaknya guru PNS. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement