Jumat 30 Nov 2018 14:46 WIB

ESDM: Badan Usaha Sepakat Turunkan Harga BBM Nonsubsidi

Eksekusi penurunan harga BBM baru bisa diberlakukan pada tahun depan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax pada kendaraan konsumen di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Kamis (1/11).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax pada kendaraan konsumen di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Kamis (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurunnya trend harga minyak dunia membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memanggil semua badan usaha yang memiliki izin niaga untuk bisa menurunkan harga jual BBM Non subsidi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan pasca pembahasan bersama badan usaha, mereka sepakat untuk menurunkan harga jual BBM Non Subsidi.

Sayangnya, Djoko masih enggan menjelaskan berapa penurunannya. Sebab, meski tren harga menurun, namun stok yang ada di kilang kilang para badan usaha merupakan stok lama yang memakai acuan harga keekonomian saat mereka membeli minyak tersebut.

"Berapanya dan kapan nanti masih di bahas. Tapi mereka sepakat mau turunkan. Paling lambat Januari 2019 lah mereka mau turunkan secara bertahap," ujar Djoko di Kementerian ESDM, Jumat (30/11).

Djoko mengatakan nantinya dari pihak badan usaha ini akan melayangkan surat berapa penurunan harga yang mereka ajukan. Nantinya, dari situ pihak pemerintah akan mengevaluasi usulan harga jual tersebut baru apakah usulan tersebut akan disepakati pemerintah atau tidak.

"Ya nanti mereka kirim surat dulu pengajuannya berapa. Kita evaluasi," ujar Djoko.

Juru Bicara Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan pihak Pertamina masih melakukan diskusi mengenai rencana ini dengan pemerintah. Adiatma mengatakan Pertamina tidak bisa serta merta menurunkan harga jual, karena stok yang ada di kilang merupakan stok lama dengan acuan harga yang lama.

"Kita beda, kalau naik tidak langsung dari naik kalo kita turun tidak langsung turun. Anjuran dari pemerintah, habiskan dulu stok yang kemarin," ujar Adiatma saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (30/11).

Adiatma juga menjelaskan paling tidak eksekusi dari penurunan harga BBM Non Subsidi ini baru bisa diberlakukan pada tahun depan. "Kenapa akhir Januari? Karena barang yang dibeli mahal sudah habis," ujar Adiatma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement