REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan formula harga BBM yang sudah memasuki tahap finalisasi oleh Kementerian ESDM. Menanggapi hal tersebut, hal ini menjadi angin segar bagi keuangan Pertamina. Pasalnya, dari formula harga BBM yang baru ini Pertamina bisa mendapatkan kompensasi dari biaya yang harus dikeluarkan Pertamina untuk BBM Penugasan.
Direktur Keuangan Pertamina, Pahala Mansuri menjelaskan kompensasi ini merupakan salah satu poin dari revisi Perpres Nomer 43 Tahun 2018 nanti. Pembayaran kompensasi ini didapat atas perhitungan formula harga BBM dibandingkan total biaya yang dikeluarkan Pertamina atas BBM Penugasan.
"Ini jadi bisa buat tambahan kita. Kita masih bahas formulanya bersama ESDM dan Kemenkeu. Ini untuk memastikan seluruh biaya logistik masuk dalam komponen formula," ujar Pahala di Hotel Raffles, Rabu (28/11).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, ketentuan terkait penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM diatur dalam Pasal 14 yang mengatakan, harga Indeks Pasar, harga dasar dan harga jual eceran BBM untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri. Adapun, penetapan harga dasar mengacu pada formula yang ditetapkan oleh Menteri. Formula sebagaimana dimaksud yakni ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Nantinya, antara formula harga BBM yang ditetapkan pemerintah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan Pertamina, selisihnya akan menjadi kompensasi bagi Pertamina. "Berapa yang kita lakukan distribusi logistik, harga dunia berapa, ada alfa dan betanya, jadi itu disusun bersama, jadi biaya pengadaan untuk produk dan biya biaya tambahan, administrasi dan IT, logistik dan BBM satu harga itu dihitung, Selisihnya itu yang akan dapat pergantian tambahan dari pemerintah," ujar Pahala.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati juga menjelaskan harapannya dengan formula baru ini maka di 2019 mendatang Pertamina bisa mendapatkan tambahan pendanaan. Jika selama ini subsidi hanya berlaku untuk solar, nantinya kekurangan biaya Pertamina atas penyaluran premium bisa ditutup dari skema kompensasi ini.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, formula pembentukan harga BBM penugasan sedang direvisi, di waktu yang bersamaan sedang dirumuskan formula baru yang akan diberlakukan ke depan. Untuk merumuskannya, instansi tersebut mengajak PT Pertamina (Persero).
"Formula BBM untuk penugasan, lagi dibuat formulanya, lagi direvisi," kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (23/11).
Menurut Arcandra, formula BBM penugasan akan diubah, untuk menyesuaikan dengan struktur biaya yang berlaku saat ini. Namun, dia belum bisa menyebutkan struktur biaya yang berubah.