Selasa 27 Nov 2018 16:04 WIB

Bappebti akan Atur Perdagangan Mata Uang Kripto

Mata uang kripto akan dijadikan sebagai digital asset

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Uang kripto (ilustrasi)
Foto: pixabay
Uang kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih menyusun aturan terkait perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency. Kebijakan ini nantinya akan memuat seperti apa mekanisme dan aturan yang akan menggawangi perdagangan mata uang digital.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan saat ini platform yang sudah memperdagangankan mata uang digital antara lain Bitcoin dan Ethereum. Namun, kata Indra, selama ini memang belum ada aturan yang spesifik mengatur terkait perdagangan ini.

"Masih kita susun draftnya. Ya mudah mudahan bisa cepat," ujar Indra di Hotel Bidakara, Selasa (27/11).

Nantinya, kata Indra kemungkinan persoalan cryptocurrency ini akan dijadikan sebagai digital asset. Hal ini agar bisa juga diikutsertakan dalam perdagangan bursa berjangka. Apalagi, kata Indra saat ini peminat dari mata uang digital ini juga cukup banyak menarik perhatian para pelaku pasar.

"Karena kan tidak diakui sebagai currency (mata uang), jadi kita mengaturnya sebagai digital assets," ujar Indra.

Indra mengatakan saat ini aturan yang akan memayungi perdagangan mata uang digital ini juga masih perlu dikonsultasikan ke lintas kementerian. Selain itu, juga perlu pembahasan lebih mendalam dengan Otoritas Jasa Keuangan.

"Agar bisa diperdagangkan di bursa berjangka membutuhkan waktu karena pembahasannya menyangkut banyak kementerian dan lembaga," ujar Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement