Senin 26 Nov 2018 20:09 WIB

BPS Akui Data Pemerintah Pusat dan Daerah tak Seragam

BPS akan menggunakan sistem data statistik terintegrasi.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Kepala BPS Suhariyanto menggelar konferensi pers di kantor BPS, Jakarta, Rabu (15/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Kepala BPS Suhariyanto menggelar konferensi pers di kantor BPS, Jakarta, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, masih terdapat ketidakseragaman data antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal itu kemudian menjadi salah satu penghambat untuk menciptakan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Suhariyanto, kualitas data pemerintah akan menentukan perencanaan pembangunan Indonesia ke depan terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0.

"Sayangnya, masih ada inkonsistensi (data) baik di level nasional maupun daerah," kata Suhariyanto dalam rapat koordinasi Pusat Data Informasi dan Pemerintah Daerah di Jakarta, Senin (26/11).

Dia mencontohkan, berdasarkan data nasional, jumlah guru Sekolah Dasar pada tahun ajaran 2015/2016 di DI Yogyakarta adalah sebanyak 20.809 orang. Sementara, berdasarkan data Pemda jumlahnya sebanyak 19.897 orang. Sehingga, terdapat selisih 912 orang. Begitu pula dengan data jumlah murid SD di daerah tersebut yang memiliki selisih sebanyak 1.265 orang.

"Hal-hal seperti ini yang menurut saya perlu dikaji ulang, apakah ada perbedaan metodologi, ketelitian, dan sebagainya," kata Suhariyanto.

Dia mengatakan, permasalahan tersebut coba diatasi dengan membangun Satu Data Indonesia. Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan Sistem Data Statistik Terintegrasi (Simdasi). Sistem tersebut akan mengharmonisasi kegiatan pengumpulan data pusat dan daerah.

Suhariyanto memerinci, Simdasi dapat melakukan kompilasi data yang sudah ada seperti data pendidikan umum dari Kemendikbud, data pendidikan Islam dan data jumlah jamaah haji dari Kemenag, serta data bantuan sosial dari Kemensos. Pembaruan data bisa dilakukan oleh BPS maupun Kementerian/Lembaga di tingkat pusat. Selain itu, produsen data di daerah juga tetap bisa melakukan entri data dan diintegrasikan lewat Simdasi.

"Kami berharap sistem ini sudah bisa diimplementasikan segara pada 2019," kata dia.

Selain upaya tersebut, pemerintah juga sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satu Data. Saat ini, rancangan perpres tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho mengatakan, sebagian besar pimpinan K/L telah menyetujui isi rancangan Perpres Satu Data. Dengan adanya payung hukum tersebut, maka implementasi kebijakan Satu Data bisa segera terwujud.

"Bappenas bersama Sekretariat Negara sudah mengedarkan permintaan paraf kepada menteri-menteri. Harapannya tentu semua mudah-mudahan bisa segera tanda tangan," kata Yanuar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement