Senin 19 Nov 2018 21:23 WIB

Sebanyak 25 Usaha Dibolehkan 100 Persen Modal Asing

Pelaksanaan relaksasi DNI akan dilakukan melalui revisi Perpres No 44/2017

Modal asing (ilustrasi)
Modal asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait deregulasi Daftar Negatif Invetasi (DNI) memutuskan untuk meningkatkan porsi kepemilikan melalui penanaman modal asing (PMA) menjadi maksimum 100 persen bagi 25 bidang usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, upaya tersebut dilakukan karena peningkatan investasi di bidang-bidang usaha masih minim dalam empat tahun terakhir. "Sewaktu kami survei dan teliti, investasi yang masuk kebanyakan nol. Itu mengapa kemudian kami bikin 100 persen," kata Darmin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/11).

Pelaksanaan relaksasi DNI akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 yang mengatur DNI 2016, 25 bidang usaha yang dimaksud memiliki persyaratan persentase kepemilikan modal asing yang bervariasi. Mulai dari 49 persen sampai 95 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan bahwa 25 bidang usaha tersebut memang semula masuk dalam DNI 2016. Tapi, kemudian dikeluarkan dari DNI 2018. Pertimbangan bidang usaha tersebut dikeluarkan adalah untuk meningkatkan investasi.

Ia menjelaskan bahwa bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI menjadi terbuka bebas untuk investasi baik oleh modal asing, modal dalam negeri, maupun untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. "Bukan hanya untuk penanaman modal asing, begitu dikeluarkan dari DNI, penanaman modal dalam negeri bahkan UMKM boleh masuk apabila merasa mampu bersaing. Maka artinya terbuka bebas," ujar Susiwijono.

Berikut daftar 25 bidang usaha yang ditingkatkan kepemilikan modal asingnya menjadi 100 persen dalam DNI 2018.

1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan

2. Jasa konstruksi migas

3. Jasa survei panas bumi

4. Jasa pengeboran migas di laut

5. Jasa pengeboran panas bumi

6. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

7. Pembangkit listrik lebih dari 10 megawatt

8. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi

9. Jasa survei atau jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar

10. Galeri seni

11. Gedung pertunjukan seni

12. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek; angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu

13. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang

14. Jasa sistem komunikasi data

15. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap

16. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak

17. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content

18. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya

19. Jasa akses internet

20. Jasa internet teleponi untuk keperluan publik

21. Jasa interkoneksi internet, jasa multimedia lainnya

22. Pelatihan kerja

23. Industri farmasi obat jadi

24. Fasilitas pelayanan akupuntur

25. Pelayanan pest control/fumigasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement