Sabtu 17 Nov 2018 02:32 WIB

Ekonomi Digital Bisa Terima Tax Holiday

kebijakan tersebut salah satunya bertujuan mendorong kemajuan niaga daring .

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Andi Nur Aminah
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperluas sektor industri penerima insentif tax holiday atau pembebasan pajak dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Salah satu yang mendapatkan fasilitas itu adalah sektor ekonomi digital.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, kebijakan tersebut salah satunya bertujuan mendorong kemajuan niaga daring atau e-commerce. "Kita semua tahu perkembangan ekonomi digital saat ini cukup cepat maka dari itu perlu untuk mengembangkan industri digital termasuk juga logistiknya," kata Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/11).

Dia menjelaskan, perkembangan e-commerce saat ini menuntut industri tak hanya mengembangkan portal berjualan di dunia maya. Industri digital pun kini perlu mempertimbangkan kelancaran distribusi barang termasuk dengan membangun pusat distribusi logistik.

Dia mengatakan, saat ini terdapat industri e-commerce yang berencana membangun pusat logistik di Batam. "Jadi investor itu ingin membangun hub di Batam untuk distribusi wilayah Asia Tenggara dan Asia Timur," kata Iskandar.

Dalam paket kebijakan ke-16, terdapat dua sektor usaha tambahan yang mendapatkan tax holiday yakni industri manufaktur agribisnis serta sektor ekonomi digital. Pemerintah menggabungkan dua sektor usaha yang ada dalam ketentuan tax holiday sebelumnya yaitu sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika.

Dengan adanya penggabungan dan penambahan tersebut, maka sektor usaha yang mendapatkan tax holiday berubah dari sebelumnya 17 menjadi 18 sektor usaha. Untuk diketahui, fasilitas tax holiday bisa didapatkan sektor usaha dimaksud dengan syarat minimal investasi sebesar Rp 500 miliar dan mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan mulai dari 5 hingga 20 tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement