Jumat 16 Nov 2018 17:07 WIB

KAI Didesak Copot Iklan Rokok di Stasiun

Stasiun yang merupakan kawasan tanpa rokok harus bebas dari iklan rokok.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Foto: dok. Republika
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera mencopot sejumlah iklan rokok di tujuh stasiun di Pulau Jawa. Stasiun yang merupakan kawasan tanpa rokok harus bebas dari promosi dan iklan produk rokok.

"Kami harap PT KAI kooperatif mau menurunkan iklan rokok di stasiun," katanya dalam konferensi pers YLKI, Jakarta, Jumat (16/11).

Menurut dia, adanya iklan rokok di stasiun diketahuinya dari keluhan masyarakat yang diterimanya sejak Agustus 2018. Masyarakat meminta agar YLKI mengkritisi kebijakan manajemen PT KAI soal iklan rokok di stasiun.

"Laporan dari konsumen kami terima mulai Agustus terkait pengaduan iklan rokok di stasiun-stasiun besar di Jawa," ujarnya.

Selanjutnya, YLKI menghubungi Dirut PT KAI untuk mencopot iklan rokok di stasiun. Meski demikian, KAI tidak merespons permintaan YLKI secara konkrit.

"Cuma dijawab siap, tapi (pencopotan iklan) tidak dilakukan," katanya.

Tulus menyebutkan akan segera menyurati Kementerian Perhubungan untuk memberikan teguran keras kepada PT KAI terkait hal ini. Ia menambahkan dalam hal ini PT KAI telah melanggar Undang-undang Kesehatan, PP Nomor 109/2012 dan Perda/Pergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Stasiun adalah kawasan bebas rokok, maka itu tidak boleh ada promosi atau iklan rokok," ujarnya.

Dari hasil pemantauan YLKI, iklan rokok ditemukan di Yogyakarta di Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan. Kemudian di Stasiun Semut dan Stasiun Gubeng, Surabaya, Stasiun Solo Balapan di Solo, Stasiun Purwokerto, dan Stasiun Tawang Semarang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement