REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program pembangunan infrasturktur yang masif dilakukan Pemerintahan untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa di seluruh Indonesia, membutuhkan dukungan investasi asing yang cukup banyak. Sebab dana negara yang dimiliki tidak akan cukup untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur.
Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya kerja sama dengan pihak investor dalam dan luar negeri sebagai alternatif pembiayaan. Di sisi lain sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan terus berkembang dengan jumlah penduduk usia produktifnya yang kian bertambah, Indonesia masih menjadi negara yang menarik bagi tujuan investasi asing.
Untuk itu diperlukan lebih banyak institusi yang dapat menjembatani sekaligus memberikan informasi yang cukup tentang Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di Tanah Air. Selama ini masih banyak investor asing, kesulitan mendapatkan informasi tentang sistem hukum dan iklim investasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Managing Partner kantor hukum Dentons HRPP, Constant Ponggawa, kepada pers di sela-sela perayaan peresmian kombinasi kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) dengan kantor hukum terbesar di dunia, Dentons, Senin (12/11) lalu, di Jakarta. Acara tersebut sekaligus juga peresmian perubahan brand HPRP menjadi Dentons HPRP.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Menterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasona H Laoli, Global Vice Chair & ASEAN CEO Dentons Philip Jeyaretnam SC, Presiden Direktur PT Indonesia Asahan Alumuniun (Persero) Budi Gunadi Sadikin serta direksi berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berbagai perusahaan multinasional.
Constant mengatakan, Indonesia telah berkembang menjadi pasar yang menarik dan menjanjikan bagi para investor untuk mengembangkan bisnisnya. Indonesia juga dikenal sebagai negara dengan perusahaan yang mulai melakukan ekspansi usaha ke banyak negara.
"Melalui jaringan kantor hukum Dentons yang hadir di lebih dari 75 negara di seluruh dunia, Dentons HPRP membuka pintu bagi investasi asing untuk masuk ke Indonesia dengan memberikan informasi penting tentang iklim investasi di Indonesia sekaligus memberikan advice hukum yang komprihensif bagi para investor asing tersebut,” ujar Constant Ponggawa, seperti dalam siaran persnya, Selasa (13/11).
Lebih lanjut Constant Ponggawa menjelaskan, selama ini kantornya telah mendampingi pemeritah Indonesia dan pihak investor dalam berbagai pembiayaan proyek pemerintah Republik Indonesia di bidang infrastruktur. Mulai dari proyek di bidang Telekomunikasi Palapa Ring – Paket Timur, Proyek Pembangunan Bandar Udara Internasional Kertajati Jawa Barat dan Kulonprogo Jawa Tengah hingga beberapa proyek pembangunan jalan tol.
Dentons HPRP juga membuka pintu bagi investasi asing di sektor lain, termasuk e-commerce dan financial technology (fintech). Dentons HPRP telah membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun peraturan mengenai pendirian maupun operasional bisnis fintech di Indonesia. Ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang lebih terstruktur dan komprehensif memberikan kepastian hukum yang berujung pada keyakinan investor untuk mengembangkan investasinya di Indonesia.
Selain itu, Constant mengatakan, Dentons HPRP juga berkesempatan untuk terlibat dan bekerja sama dengan perangkat pemerintahan dalam beberapa high profile projects. Antara lain mewakili pemerintah Republik Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau PT Inalum dalam transaksi pengambilalihan saham di PT Freeport Indonesia dari Freeport Mc Moran Inc.
"Serta membantu Bank Indonesia dalam proyek pengadaan sistem teknologi informasi Commercial Off the Shelf atau COTS dalam rangka pengembangan kebutuhan operasional di seluruh kantor Bank Indonesia,” papar Constant.
Di tempat yang sama, salah seorang Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian, menjelaskan dengan adanya kombinasi antara HPRP dengan Dentons, akan memudahkan pengusaha Indonesia khususnya pelaku transaksi bisnis lintas negara (crossborder) untuk mendapatkan advice hukum di lebih dari 75 negara di mana Dentons berada. Akses yang dimiliki Dentons HPRP diyakini dapat membantu perusahan nasional yang berkeinginan untuk ekspansi atau mencari pendanaan ke berbagai negara yang pada akhirnya akan membantu perkembangan bangsa.
Apalagi pemerintah Republik Indonesia juga mendorong perusahaan nasional untuk terus mengembangkan bisnisnya secara global. Dentons HPRP akan memberikan advice hukum serta asistensi bidang lainnya kepada para pengusaha Indonesia yang menjalin kerja sama bisnis dengan para pengusaha dan institusi sejenis di seluruh dunia.
Dentons, sambung Andre Rahadian merupakan kantor hukum terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 9.000 penasihat hukum (lawyer) serta 15 ribu karyawan pendukung yang profesional dan berdedikasi. Sementara itu, HPRP adalah satu dari lima kantor hukum terbesar di Indonesia yang telah membantu berbagai macam perusahaan dan institusi baik nasional maupun internasional dari berbagai sektor industri dalam menjalankan maupun mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
“Memahami akan kebutuhan perusahaan yang dinamis, kantor hukum kami merasa perlu untuk mengembangkan jaringannya ke seluruh dunia dengan bergabung dalam jaringan Dentons, sebagai kantor hukum terbesar, " ujar Andre.
Kombinasi ini, menurut Andre, bukan hanya bermanfaat bagi klien-klien HPRP dan Dentons tapi juga bermanfaat bagi berbagai pemangku kepentingan usaha di Tanah Air, termasuk pemerintah Republik Indonesia. Kerja sama ini juga tidak mempengaruhi independensi HPRP dan Dentons.
"Masing-masing saling menghormati dan menjaga integritas dan independensi masing-masing sesuai ketentuan hukum,” papar Andre.