Sabtu 10 Nov 2018 17:11 WIB

Pemerintah Jangan Bergantung Cukai Rokok

Cukai merupakan sebuah pajak untuk barang atau produk yang buruk atau tak normal.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Budi Raharjo
Pabrik rokok (ilustrasi)
Foto: Antara/Arief Priyono
Pabrik rokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom yang juga Dewan Pakar Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Faisal Basri meminta Pemerintah untuk tak bergantung terhadap cukai rokok. Sebab, selama ini, Pemerintah terkesan memiliki ketergantungan terhadap cukai rokok.

"Ada ketergantungan pemerintah kepada pelimpahan cukai rokok yang sudah kadung besar. Tapi kita dorong tidak ada alasan cukai rokok sebagai instrumen peningkatan pendapatan pemerintah," kata Faisal Basri di Workshop Jurnalis AJI Jakarta, di Bogor, Sabtu (10/11).

Cukai, dia tekankan, merupakan sebuah pajak untuk barang atau produk yang buruk atau tak normal. Pengenaan cukai ditujukan untuk pengendalian produksi dan juga konsumsi dari sebuah produk. Rokok, merupakan salah satu produk tak normal.

"Jangan biarkan seperti ini terus. Kita dorong Pemerintah untuk membuat roadmap untuk diversifikasi penerimaan cukai dan pajak rokok," kata dia.

Dia juga menyayangkan adanya penundaan kenaikan cukai rokok pada 2019. Padahal, penerapan kenaikan cukai rokok bisa dilakukan sesuai dengan kurva laffer.

Dalam kurva laffer, dia menjelaskan, bila Pemerintah masih mengenakan cukai hanya sekitar 10 sampai 50 persen saja dari harga rokok, maka, penerimaan negara akan meningkat. Hal itulah yang saat ini terjadi di Indonesia.

Oleh karena penerimaan negara meningkat, hal itu jangan sampai menjadi sebuah alasan oleh Pemerintah untuk tak menaikkan cukai rokok. Dia menekankan, jangan sampai Pemerintah menjadi sumber dari pendapatan negara.

Apalagi, ketika Pemerintah mengumumkan perihal pembayaran defisit BPJS dengan menggunakan dana pajak rokok. Semakin banyak stigma yang ada di tengah masyarakat yang menyangka, rokok berjasa kepada defisit BPJS.

"Logikanya sebenarnya bukan begitu. Seharusnya, semakin sedikit orang merokok, maka semakin sedikit pula eksposure kepada penyakit rokok. Maka dana BPJD pun akan menurun," kata dia.

Hukum ekonomi pun juga masih berlaku. Semakin mahal barang atau produk, maka permintaan pun menurun. Oleh sebab itu, dia meminta Pemerintah untuk menaikkan cukai rokok lebih dari 50 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement