Rabu 07 Nov 2018 05:45 WIB

JK: Pembatalan Cukai Rokok tak Ganggu Program BPJS Kesehatan

Pungutan cukai rokok akan disalurkan ke BPJS Kesehatan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Andika Wahyu
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pembatalan rencana kenaikan cukai rokok tidak akan berdampak terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurutnya, program kesehatan tidak tergantung dengan harga cukai rokok, namun tergantung dengan anggaran pemerintah.

"Secara keseluruhan dan kesehatan itu kita biayai lima persen dari APBN," ujar JK di kantornya, Selasa (6/11).

Baca Juga

Wapres JK menegaskan, cukai rokok masuk ke pendapatan pemerintah terlebih dahulu. Setelah itu disalurkan ke BPJS Kesehatan.

"Cukai rokok masuk ke pendapatan pemerintah baru diberikan ke BPJS, bukan dari pajak rokok langsung ke BPJS, tidak," kata dia.

Sebelumnya Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pembatalan rencana kenaikan cukai rokok dapat berdampak buruk terhadap program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

"Pembatalan itu akan megakibatkan kinerja BPJS Kesehatan akan semakin 'bleeding' dari sisi finansial," ujar Tulus.

Menurut Tulus, data menunjukkan konsumsi rokok di tengah masyarakat menjadi pemicu utama berbagai penyakit katastropik, yakni sebesar 35 persen. Tulus menyebut, katastropik merupakan penyakit yang paling memberatkan kinerja keuangan BPJS Kesehatan.

Tulus menilai pembatalan rencana kenaikan cukai rokok itu suatu hal yang ironi dan paradoks karena UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah melalui UU Nomor 39 Tahun 2009 yang mengamanatkan kenaikan cukai rokok hingga 57 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement