Ahad 04 Nov 2018 16:48 WIB

Barantan Rumuskan Kebijakan Dorong Pembangunan di Entikong

Kebijakan desentralisasi asimetris melindungi kepentingan nasional di perbatasan

Red: EH Ismail
Sekretaris Barantan, Sujarwanto dan Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas saat lakukan pembahasan program pembangunan pertanian di kantor Karantina Entikong
Sekretaris Barantan, Sujarwanto dan Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas saat lakukan pembahasan program pembangunan pertanian di kantor Karantina Entikong

REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG -- Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Sujarwanto bersama Direktur Pangan dan Pertanian  Badan Perencanaan Nasional, Anang Noegroho melakukan kunjungan kerja ke wilayah perbatasan Entikong, Jumat (2/11). Kunker bertujuan untuk merumuskan terobosan kebijakan untuk mendorong pembangunan di Entikong.

"Sejalan dengan kebijakan Presiden, membangun dari wilayah pinggiran termasuk perbatasan antar negara, kita ingin mengidentifikasi permasalahan dan rumusan kebijakan untuk solusi dan optimalisasi pemanfaatan  pembangunan fasiltas PLBN, khususnya yang berada di Kalimantan Barat," kata Sujarwanto.

Sujarwanto menambahkan, kawasan perbatasan negara sangat strategis untuk dijaga. Bentuk konkret penjagaan tersebut adalah dengan kehadiran negara di tengah masyarakat perbatasan. "Kesejahteraan harus dihadirkan di semua kawasan, tak terkecuali di tengah masyarakat perbatasan," ujar Sujarwanto.

Sementara itu, Anang Noegroho menyatakan, Bappenas melihat masing-masing daerah perbatasan tidak bakal persis sama dalam melaksanakan pembangunan, perbedaan dalam pembangunan memang perlu dilakukan demi mengakomodir karakteristik dan kemampuan masing-masing wilayah, desentralisasi asimetris.

"Kebijakan desentralisasi asimetris ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia di kawasan-kawasan perbatasan, memperkuat daya saing ekonomi Indonesia secara global, dan untuk membantu daerah-daerah yang kapasitas berpemerintahan belum cukup memadai dalam memberikan pelayanan publik," kata Anang mengutip kebijakan Nawacita Pemerintah Jokowi-JK.

Berdasarkan data pemerintah daerah tentang rencana pemanfaatan lahan di Kabupaten Sanggau pada 2011 - 2031, wilayah ini terbagi kedalam dua kawasan, yaitu: kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung atau hutannya luas mencapai 552.017,09 dan kawasan budidaya seluas 724.096,29 ha.

Potensi lahan budidaya, khususnya pertanian  yang besar masih memerlukan dukungan penuh pemerintah pusat. Pasalnya meski memiliki potensi lahan luas, lahan pertanian di Kabupaten Sanggau masih terkendala pada  produktifitas dan kualitas hasil panen yang masih sangat rendah.

"Malah bisa dikatakan setiap tahun hasil panen komoditas pertanian selalu turun dari tahun ke tahun, dikarenakan gangguan hama dan penyakit tumbuhan. Belum lagi soal saprodi, pupuk dan benih yang harganya sangat mahal," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sanggau H John Hendri.

Kepala Stasiun Karantina Kelas 1 Entikong, Yongky Wahyu Setiawan menyatakan ada 52 jalur ilegal di perbatasan Entikong yang merupakan wilayah Kabupaten Sanggau. Jalur ilegal ini belum dapat diawasi karena keterbatasan SDM, sarana prasarana serta wilayah yang cukup sulit. "Ini satu masalah yang besar yang menjadi fokus kami dari Karantina Entikong bersama dengan aparat keamanan," kata Yongki.

Yongki mengatakan, potensi ancaman tidak saja terhadap masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan yang menjadi tusinya, namun juga ancaman pada kejahatan lintas negara, pembalakan liar, pemancingan ilegal, perdagangan manusia, penyelundupan ekonomi, peredaran narkotika, pergerakan teroris dan konflik sosial budaya.

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong Wigrantoro Giri Pratikno menjelaskan, pihaknya pernah melihat pasar kaget di Sirian pada Sabtu dan Ahad. Penjual di Sirian mayoritas warga Indonesia. Untuk itu, Entikong memiliki potensi sebagai destinasi wisata.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Karantina Entikong selaku unit vertikal Kementerian Pertanian segera disiapkan penguatan fungsi perkarantinaan. Sarana, prasarana, SDM  dan membangun kesisteman perkarantinaan dalam kerangka kerjasama BIMP EAGA bakal menjadi fokus perencanaan Barantan di tahun anggaran 2019. Di samping pemanfaatan teknologi inovasi layanan guna memastikan layanan karantina lebih cepat, tepat dan nyaman sehingga penguatan perekonomian perbatasan melalui pembangunan pertanian dapat berjalan lancar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement