REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat sinergi untuk mewujudkan integrasi pelaporan perbankan pada akhir 2019. Sinergi dan integrasi pelaporan perbankan diharapkan menjadi titik awal terwujudnya laporan yang lebih efisien dan berkualitas tinggi.
Dengan sinergi ini diharapkan bisa memberikan informasi yang akurat bagi perumusan kebijakan di masing-masing otoritas lembaga jasa keuangan, bagi industri perbankan guna mendorong kontribusi yang lebih positif bagi perekonomian nasional. Penguatan sinergi dan kordinasi diwudukan melalui pertemuan bersama antara pimpinan BI, OJK dan LPS dengan direktur utama seluruh bank umum di Indonesia, Kamis (1/11).
Hadir dalam kegiatan acara Deputi Gubernur BI Sugeng, Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana, dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan. Integrasi pelaporan perbankan ini menjadi bentuk pelaksanaan amanah pasal 43 UUD no 21 tahun 2011 tentang OJK yang memberi kewajiban kepada OJK, BI dan LPS untuk membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
Integrasi pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip eficiency, consistency, clarity, flexibility, dan collaboration. Penyusunan integrasi pelaporan perbankan memperhatikan aspek efisiensi dari sisi industri maupun otoritas lembaga jasa keuangan terkait.
Kerja sama yang erat antarotoritas dan komitmen untuk mewujudkan suatu pelaporan yang efisien merupakan pondasi untuk menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas. Selama ini, setiap otoritas membutuhkan data dari pelaku ekonomi di Indonesia untuk dapat merumuskan kebijakannya, termasuk dari perbankan yang merupakan pelaku utama sistem keuangan di Indonesia.
Bank Indonesia bertugas mengumpulkan informasi dari perbankan untuk dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga dan memelihara stabilitas di sektor moneter, makroprudensial, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. OJK berkepentingan untuk tujuan pengawasan perbankan dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang terpercaya serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sementara LPS bertugas mendapatkan data guna menjamin simpanan nasabah penyimpanan dan merumuskan kebijakan dalam perannya sebagai otoritas resolusi.