Kamis 01 Nov 2018 17:13 WIB

Menhub akan Minta Penjelasan Boeing Soal Produk 737 Max 8

Manajemen Boeing berencana mengunjungi Indonesia

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, Selain Soal Lion Air, Menhub akan Bahas Ini Saat Bertemu Boeing

JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan akan segera bertemu dengan pihak Boeing pascakecelakaan Pesawat Lion Air registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 pada 29 Oktober 2018. Budi menuturkan akan ada beberapa hal yang dibahas pada pertemuan tersebut.

"Kita akan berdiskusi dengan Boeing yang (bisa saja) satu sampai dua hari ini akan datang," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Karsa Kemenhub, Kamis (1/11).

Budi menjelaskan dalam pertemuan nanti dengan Boeing akan memastikan beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Budi mengatakan akan meminta penjelasan soal proposal pesawat Boeing 737 Max 8.

Dia menegaskan diskusi tersebut untuk mengetahui juga beberapa dugaan terkait kompetensi pilot dan pesawat. "Mungkin saja ada ketidakcocokan pesawat ini dengan kompetensi si pilot. Jadi saya pikir apa yang kita lakukan saat Boeing datang adalah penting," jelas Budi.

Selain bertemu dengan Boeing, Budi mengatakan pihaknya juga akan mendiskusikan banyak hal dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sebelumnya, Budi mengatakan sudah bertemu dengan KNKT pascakecelakaan pesawat tersebut.

"Kemarin (bertemu dengan KNKT) terkait tiga hal yaitu mengenai ketinggian, layak kontrol, dan kecepatan pesawat. Nanti akan kita kembangkan apa saja yang mungkin terjadi di sana,"tutur Budi.

Sebelumnya, Kemenhub juga sudah memberikan instruksi untuk memeriksa pesawat Boeing 737 Max 8 yang ada di Indonesia. Saat ini Lion Air memiliki 10 unit dan Garuda Indonesia mempunyai satu unit pesawat tipe tersebut.

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M Pramintohadi Sukarno mengatakan sebelas pesawat tersebut laik jalan. "Pemeriksaan mencakup beberapa hal seperti indikasi repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan,” kata Pramintohadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement