Senin 29 Oct 2018 16:50 WIB

Kementan Pangkas Waktu Pengurusan Izin Ekspor

Waktu pengurusan izin ekspor dipangkas dari 312 jam menjadi hanya tiga jam

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan solusi meningkatkan  ekspor dengan memangkas waktu perizinan, Gedung Ditjen Hortikultura  Kementan, Senin (29/10).
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan solusi meningkatkan ekspor dengan memangkas waktu perizinan, Gedung Ditjen Hortikultura Kementan, Senin (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Amran Sulaiman akan mempercepat surat izin ekspor. Caranya dengan memotong waktu perizinan ekspor di Kementerian Pertanian dari 312 jam atau 13 hari menjadi hanya tiga jam.

"Hari ini kita keluarkan kebijakan baru dan merevisi Permentan,," katanya usai memimpin rapat kordinasi dengan eksportir pertanian di Kantor Ditjen Hortikultura Kementan, Senin (29/10).

Baca Juga

Permentan atau Peraturan Menteri Pertanian yang dimaksud yakni Permentan Nomor 17 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberi karpet merah bagi para pelaku usaha ekspor. Sebab, investasi dan ekspor diyakini pemerintah menjadi cara ampuh dalam memperbaiki perekonomian nasional.

Ia menambahkan, Kementerian pertanian telah mempermudah ijin dan urusan berusaha khususnya untuk ekspor produk pertanian. Apalagi kini telah diterapkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk akselerasi ekspor dan investasi.

"Kami minta semua operasi OSS 24 jam, setiap hari sabtu-minggu masuk," kata Amran. Dengan waktu pengurusan izin 13 hari, ekspor diakui Amran mampu naik 24 persen. Ia pun optimis kebijakan strategis ini bisa mengangkat ekspor lebih tinggi.

Menurutnya, jika pengurusan izin di Kementan sudah tiga jam, pengurusan di instansi lainnya akan mengikuti dan berdampak pada lebih cepat keluarnya izin keluarnya. Ini menjadi contoh percepatan pengurusan izin di sektor hulu.

Potensi sektor pertanian Indonesia khususnya komoditas hortikultura sangat menjanjikan untuk menguasai pasar ekspor sehingga mendongkrak neraca perdagangan. Terbukti, dari catatan badan Pusat Statistik (BPS), ekspor pertanian tahun 2017 mencapai Rp 442 triliun, naik 24 persen dibanding 2016.

"Hasilnya, neraca perdagangan pertanian 2017 sebesar surplus Rp 214 triliun," tegasnya.

Ia menekankan, kunci peningkatan produksi dan ekspor tidak terlepas dari kontribusi atau kerja sama yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha. Pengusaha di bidang pertanian merupakan mitra utama keberhasilan sektor pertanian dalam menunjang peningkatan pendapatan negara.

Terkait investasi, ia mengataka, pada 2013, investasi di sektor pertanian mencapai Rp 29,3 triliun, pada 2014 naik menjadi Rp 44,9 triliun. Akumulasi peningkatan investasi dari 2013 ke 2017 sebesar Rp 61,97 triliun.

"Nilai investasi tahun 2017 sebesar Rp 45,9 triliun, naik 14,2 persen per tahun sejak 2013. Kemudian, total investasi 2013 sampai 2018 mencapai Rp 270,05 triliun," sebutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement