REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekspor Indonesia mencatat angka positif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor Indonesia Januari–September 2018 mencapai 134,99 miliar dolar AS atau meningkat 9,41 persen dibanding periode yang sama 2017. Sedangkan ekspor nonmigas mencapai 122,31 miliar dolar AS atau meningkat 9,29 persen.
Pertumbuhan itu tentunya sangat menggembirakan. Mengingat pemerintah telah berkomitmen meningkatkan jumlah ekspor. Baik itu yang dilakukan korporasi ataupun UKM. Investasi dan ekspor merupakan dua kunci yang menjadi perhatian pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memiliki peran penting dalam mempromosikan eksportir Indonesia. Selain mempercepat pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia, LPEI juga bertujuan meningkatkan daya saing agen-agen bisnis.
Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly mengatakan, LPEI bersama-sama instansi pemerintah lainnya turut mendorong eksportir untuk memperkuat ekspor ke negara tradisional dengan memanfaatkan perang dagang Amerika Serikat dan Cina. Di mana, eksportir dapat memanfaatkan ceruk pasar yang ditinggalkan akibat perang dagang tersebut.
Misalnya saja, produk-produk yang sebelumnya disuplai dari Cina ke Amerika Serikat, seperti tekstil, perikanan, furniture, ataupun ban. Sinthya mengatakan, ekspor produk itu dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh eksportir Indonesia. Selain itu, LPEI mendorong ekspor ke pasar prospektif, yakni ke Afrika dan Asia Selatan.
"LPEI menawarkan pembiayaan untuk pembeli di luar negeri yang akan membeli barang atau jasa yang diproduksi di Indonesia. Seperti yang dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, LPEI akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Eximbank di negara-negara lain," kata Sinthya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (26/10).
Sebagai langkah konkret dalam hal ekspor, menurut Sinthya, pemerintah telah menugaskan LPEI untuk mendukung program ekspor nasional atas biaya pemerintah, melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE).
Dia mengatakan, LPEI dapat melaksanakan penugasan khusus yang disebut dengan National Interest Account (NIA) untuk mendukung ekspor nasional dengan pembiayaan dari pemerintah.
"Dengan adanya instrumen keuangan, bisa memperkuat kerjasama dengan menawarkan pinjaman dan perdagangan yang kompetitif dan membangun relasi dengan para investor. Sekaligus membangun interaksi dengan negara lain dan lebih kompetitif," ujar Sinthya.