REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar menjelaskan, pemerintah terus gencar melakukan sosialisasi kepada investor untuk memakai lokal konten dalam setiap proyek pemerintah yang didanai. Sosialisasi juga disampaikan kepada para buyers dari 124 negara yang hadir ke pameran Trade Expo Indonesia di Tangerang, Rabu (24/10) sampai Ahad (28/10).
Menurut Haris, Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) didorong di setiap proyek, terutama pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah. Dorongan ini sejalan dengan implementasi Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Haris menjelaskan, ada beberapa sektor yang difokuskan agar tingkat komponen dalam negeri (TKDN)-nya ditingkatkan. Di antaranya, proyek listrik, migas dan pembangunan jalan raya. "Sektor ini memberikan kontribusi besar ataupun dampak besar, dari segi capital expenditure atau operational expenditure," tuturnya ketika ditemui di Tangerang, Kamis (25/10).
Farmasi juga menjadi sektor yang diprioritaskan terkait TKDN. Sebab, menurut Haris, sampai saat ini tingkat penggunaan produk impor di farmasi masih sekitar 80 hingga 90 persen. Tingginya persentase ini dapat digantikan dengan bahan baku dari dalam negeri, mengingat kebutuhan obat yang semakin tinggi seiring penggunaan BPJS Kesehatan.
Sebagai upaya menarik investor untuk membangun industri dengan memperhatikan TKDN, pemerintah telah memberikan beberapa fasilitas insentif fiskal. Haris menyebutkan, di antaranya berupa fasilitas tax holiday dan tax allowance atau pemotongan pajak.
Haris menambahkan, pemerintah juga sudah memberikan fasilitas insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) atas impor. Insentif sudah diterapkan terhadap bahan untuk pembuatan kabel serat optik. "Insentif ini memungkinkan harga produk bisa berkompetisi," tuturnya.
Tidak hanya insentif, Haris menambahkan, pemerintah melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memaksa penggunaan TKDN mengingat ini sebagai perintah Presiden Jokowi. Pemaksaan ditujukan untuk proyek-proyek besar agar menggunakan produk dalam negeri, sepanjang produk tersebut ada di industri manufaktur lokal.
Karena wajib, Haris menjelaskan, akan ada sanksi terhadap proyek yang tidak memenuhi kriteria TKDN. Sanksi diberikan oleh BPKP, seperti administratif ataupun sanksi lain. "Kami rumuskan ini. Sanksi akan diberikan lebih kepada pejabat, bukan institusinya. Karena yang melaksanakan adalah pejabat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menjelaskan, pengusaha Indonesia sebenarnya sudah siap untuk memproduksi komponen-komponen yang dibutuhkan. Misalnya saja, proyek power plant atau pembangkit listrik yang tidak membutuhkan teknologi terlalu tinggi.
Tapi, bukan berarti proyek dengan teknologi tinggi tidak dapat dikerjakan perusahaan dalam negeri. Menurut Rosan, dibutuhkan waktu pengerjaan yang lebih lama untuk proyek dengan teknologi canggih. Sebab, penguasaan teknologi oleh sumber daya manusia Indonesia masih belum merata di berbagai sektor.
Baca juga, Kadin: Insentif Fiskal Paling Efektif Dorong Ekspor