Rabu 24 Oct 2018 15:36 WIB

Pemerintah Sesuaikan Tarif Tol Kanci-Pejagan

Dari lima golongan kendaraan ada yang naik dan juga turun

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nidia Zuraya
Tol Palikanci-Pejagan
Foto: Republika
Tol Palikanci-Pejagan

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah menyesuaikan tarif Tol Kanci-Pejagan pada 23 Oktober 2018 mulai pukul 00.00 WIB. Dari lima golongan kendaraan ada yang naik dan juga turun.

"Penyesuaian tarif berlaku pada tanggal 23 Oktober, ada yang naik dan juga turun," kata Kasie Pengumpulan Tol Kanci-Pejagan, Uum Jumaedi di Cirebon, Rabu (24/10).

Dia menjelaskan semula tarif masuk tol itu sesuai dengan golongan kendaraan yang ada. Dan saat ini hanya ada tiga tarif untuk lima golongan kendaraan.

Dimana golongan kendaraan I, tarifnya untuk saat ini yaitu Rp 29 ribu yang semula hanya Rp 24 ribu. Kemudian untuk golongan kendaraan II dan III digabung dengan tarif Rp 43.500.

"Sebelum digabung, golongan kendaraan II tarifnya Rp36 ribu dan untuk III Rp48 ribu, ini ada kenaikan juga penurunan," ujarnya.

Kemudian untuk golongan kendaraan IV dan V, tarifnya saat ini lanjut Uum, yaitu Rp 58 ribu. Dulu sebelum penyesuaian untuk golongan IV Rp 60 ribu dan tarif golongan V Rp 72 ribu.

Dia menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif tol Kanci -Pejagan bertujuan untuk menarik daya masuk kendaraan luar kota ke ruas tol. Selain itu, untuk mengakomodir perusahaan otomotif ekspedisi yang mengeluhkan tingginya tairf tol.

Uum mengaku adanya penuruna tarif tol untuk kendaraan besar, diprediksi akan semakin banyak yang masuk ke Tol Kanci-Pejagan, dampaknya beban pemeliharaan jalan akan bertambah. "Ada dilema penyesuaian tarif ini. Efeknya pada beban pemeliharaan jalan, tetapi akan kami siasati," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement