Selasa 23 Oct 2018 00:35 WIB

Kementerian PUPR akan Cek Perizinan Proyek Meikarta

Pembangunan proyek Meikarta kini tengah tersandung kasus hukum

Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menyatakan pihaknya bakal mengecek apakah ada pelanggaran terkait pembangunan proyek Meikarta. Bila ditemukan pelanggaran, maka Kementerian PUPR akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menindaknya.

"Untuk Meikarta, nanti kita cek apakah kalau dari sisi kebijakan ada pelanggaran," kata Khalawi kepada wartawan seusai memberi kata sambutan dalam diskusi di Jakarta, Senin (22/10).

Baca Juga

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan perizinan tata ruang proyek Meikarta yang disetujui oleh pihaknya baru mencakup lahan seluas 84 hektare. "Di ATR tidak ada masalah, karena sudah disampaikan surat, yang selesai dan sesuai tata ruang itu adalah 84 hektare," kata Sofyan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 12 lokasi sejak Rabu (17/10) sampai Kamis (18/10) sore dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Lippo Cikarang, Kantor Bupati Bekasi, rumah pribadi Bupati Bekasi, Kantor Lippo Group di Gedung Matahari Tower Tangerang, rumah tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement