Ahad 21 Oct 2018 11:55 WIB

Google akan Pungut 40 Dolar AS dari Setiap Ponsel dan Tablet

Pungutan ini hanya akan diterapkan Google di negara-negara Uni Eropa

Kantor pusat Google. Ilustrasi
Foto: AP
Kantor pusat Google. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Alphabet Inc akan mengenakan biaya hingga 40 dolar AS per perangkat telepo seluler (ponsel) ataupun tablet agar dapat menggunakan aplikasi buatan Google, Andorid. Kebijakan penggenaan biaya ini untuk mematuhi aturan di Uni Eropa.

Kebijakan terbaru dari Google, dilansir Reuters, Sabtu (20/10), akan berlaku mulai 29 Oktober untuk ponsel maupun tablet Android yang diluncurkan di Area Ekonomi Eropa.

Mengutip sumber anonim yang memahami isu ini, biaya itu mulai dari 2,5 dolar AS, bergantung pada negara dan ukuran perangkat. Standard kebijakan ini akan berlaku untuk semua merek, mayoritas diperkirakan akan dikenakan biaya sekitar 20 dolar AS.

Biaya tersebut akan disesuaikan dengan aplikasi Google yang dipasang di perangkat, antara lain Google Play, Gmail, Google Maps, Google Search dan Chrome. Google juga akan menerapkan konsep pembagian dengan produsen untuk penghasilan iklan dari Search dan Chrome.

Komisi Eropa pada Juli lalu mendakwa Google menyalahgunakan dominasi pasar di perangkat lunak mobile untuk memaksa mitra Android memasang aplikasi buatan Google di perangkat.

Google mengajukan banding terhadap putusan denda sebesar 5 miliar dolar AS, Komisi Eropa mengancam akan memberikan denda tambahan jika Google tidak menghentikan praktiknya. Sistem baru ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan perangkat lunak lainnya, misalnya Microsoft Corp, untuk meluaskan jangkauan mereka.

Qwant, salah satu kompetitor Google dari Prancis, menyatakan mereka puas dengan langkah Komisi Eropa menghukum Google. Perusahaan pembuat mesin pencari ini menilai konsumen akan mempunyai pilihan.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement