REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengaku tidak menyalurkan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Meikarta. Perlu diketahui, pembangunan proyek Meikarta kini tengah tersandung kasus hukum.
"Biasanya BTN memberi KPA untuk apartemen yang dibangun oleh developer yang kita beri kredit konstruksi. Jadi jaminannya sudah kita pegang," ujar Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko kepada Republika, Jumat (19/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan, BTN bukan kreditur untuk kredit konstruksi Meikarta. Dengan begitu, perseroan belum memegang jaminannya.
"Selain itu sertifikat strata title kan sangat lama selesainya di Indonesia. Jadi kita kurang berminat memberi KPA untuk unit-unit yang jaminannya belum kami pegang," tutur Iman.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk pun mengaku tidak menyalurkan KPA Meikarta. Tidak pula menjalin kerja sama dengan proyek milik Lippo Group tersebut.
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan akan memberhentikan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) baru Meikarta. Hal ini akibat dari situasi hukum yang dialami oleh proyek tersebut.
Direktur BNI Tambok PS Simanjuntak menjelaskan, jumlah nasabah KPA BNI yang mengangsur apartemen Meikarta hanya sekitar 200 debitur. Dengan nilai sebesar Rp 50 miliar.
"Ke depannya tentu untuk nasabah baru tidak bisa proses dulu sampai proses hukumnya selesai. 200 debitur itu tentunya akan kita review dulu, dan kajian hukumnya secara legal bagaimana penyelesaiannya," jelas Tambok saat paparan kinerja Kuartal III BNI di Kantor BNI Pusat, Jakarta, Kamis (18/10).
Menurut Tambok, meskipun saat ini para debitur Meikarta masih lancar membayar. Hanya saja menimbang adanya kasus hukum, BNI tidak bisa memproses adanya kredit baru.