Kamis 18 Oct 2018 11:59 WIB

Trump Hapus Regulasi Penghambat Pertumbuhan Ekonomi

Sedikitnya ada 57 peraturan lama yang dihapus oleh Donald Trump

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Presiden AS, Donald Trump
Foto: thedailybeast.com
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump pada Rabu (17/10), memuji upaya Gedung Putih untuk menghapus peraturan yang dinilainya sebagai penghalang pertumbuhan ekonomi AS. Gedung Putih mengatakan pihaknya telah menghapuskan regulasi yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi sebesar 23 miliar dolar AS.

Namun, Gedung Putih tidak menentukan berapa banyak keuntungan sosial yang dihasilkan dari berbagai regulasi yang dihapus tersebut. Pemerintah mengatakan telah menyetujui 14 regulasi baru dan menghapus 57 peraturan lama dalam tahun anggaran 2017-2018.

“Kami akan memiliki regulasi, peraturan, dan standar lain yang kami butuhkan, kami harus memilikinya. Namun kami telah menyingkirkan sejumlah peraturan yang tidak perlu,” kata Trump pada acara Gedung Putih, Rabu (17/10).

“Salah satu alasan mengapa ekonomi begitu kuat adalah kita tidak terhambat oleh peraturan konyol,” ujar Trump menambahkan.

Sejumlah regulasi yang dihapus tersebut termasuk menghilangkan persyaratan untuk pemilik peternakan agar melaporkan emisi yang dihasilkan dari kotoran hewan dan menghapus aturan yang mengharuskan maskapai penerbangan untuk menyampaikan biaya pemeriksaan tas penumpang.

Sementara untuk peraturan baru, diantaranya mengenai aturan tentang pemberian dana bantuan kerugian untuk lahan pertanian yang rusak akibat badai, pembayaran klaim ganti rugi flu burung, persyaratan pelaporan merkuri dan pengelolaan air limpahan publik.

Wakil presiden kelompok advokasi Public Citizen, Lisa Gilbert mengatakan, tidak satupun dari 14 peraturan yang baru disetujui tersebut menyinggung soal peningkatan jaminan kesehatan dan keselamatan publik.

"Di bawah pemerintahan Trump, regulator hanya fokus pada peningkatan keuntungan perusahaan, tidak menyelamatkan nyawa atau melindungi publik dengan menahan pelaku kesalahan korporasi yang bertanggung jawab," kata Gilbert dalam pernyataan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement