Selasa 16 Oct 2018 16:06 WIB

Selesaikan Akuisisi, PGN Tunggu Persetujuan Pemegang Saham

PGN menargetkan proses akuisisi Pertagas selesai pada November mendatang

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Dirut PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) Gigih Prakoso.
Foto: Antara/Ardiansyah
Dirut PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) Gigih Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN), Gigih Prakoso mengatakan saat ini perusahaan masih menunggu persetujuan dari para pemilik saham publik untuk menyelesaikan proses akuisisi Pertagas. Gigih menjelaskan jika para pemilik saham sudah memberikan persetujuan, maka PGN tinggal membayar nilai akuisisi ke Pertamina.

Gigih menjelaskan PGN hingga saat ini masih memiliki waktu tenggat untuk bisa menyelesaikan akuisisi. Sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Sales and Purchase Agreement (SPA), penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 90 hari.

Baca Juga

"Kan kami janji November selesai. Ini kita masih dalam proses. Sekarang lagi minta persetujuan approval dari pemegang saham," ujar Gigih saat ditemui di Komisi VII DPR RI, Selasa (16/10).

Gigih menjelaskan persetujuan tersebut nantinya hanya secara administratif saja. Ia menjelaskan, nantinya setelah persetujuan transaksi bisa dilakukan tanpa perlu melakukan RUPS.

"Kita sih udah semua. Jadi gak usah RUPS lagi," ujar Gigih.

Gigih menjelaskan nantinya skema pembayaran tetap dengan rencana awal, melalui dua tahap dan sebagian memakai kas internal. "Tetap dua tahap, nanti kita juga ada bagian dari kas internal," ujar Gigih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement