Selasa 16 Oct 2018 09:02 WIB

Menkeu Usulkan Ada Dana Kelurahan Rp 3 Triliun di APBN 2019

Dana kelurahan memiliki konsep yang berbeda dengan alokasi dana desa

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) mengikuti rapat kerja dengan banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10)
Foto: antara/akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) mengikuti rapat kerja dengan banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya alokasi anggaran untuk kelurahan sebesar Rp 3 triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/10).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, dana kelurahan itu berasal dari pengurangan dana desa sebesar Rp 3 triliun. Sebelumnya, alokasi dana desa pada 2019 diusulkan Rp 73 triliun yang kemudian dipangkas menjadi Rp 70 triliun.

"Kami anggarkan Rp 3 triliun yang dialokasikan sebagai dana kelurahan. Selama ini ada kecemburuan yang menyebutkan ‘kenapa hanya desa saja yang dapat dana'," tuturnya ketika ditemui usai rapat.

Sri menambahkan, dana kelurahan memiliki konsep yang berbeda dengan alokasi dana desa. Dana desa memiliki pos tersendiri yang menjadi bagian dari Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan dikelola oleh masing-masing desa.

Sementara itu, dana kelurahan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dana Alokasi Umum (DAU). Sri menjelaskan, pemerintah kini masih mencari mekanisme agar dana tersebut tetap difokuskan ke dana kelurahan yang diberikan khususnya ke daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

“Supaya nantinya tidak tercampur dengan DAU lainnya,” ujarnya.

Selain dana desa, pemerintah juga mengusulkan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 7,85 triliun, yakni dari Rp 77,2 triliun menjadi Rp 69,3 triliun. Sri menyebutkan, pengurangan dilakukan untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan dan memperkuat ketahanan fiskal pada 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement