Senin 15 Oct 2018 16:49 WIB

Sleman akan Kukuhkan Lima Sentra Industri Bulan Ini

Sentra industri sebagai pemberdayaan ekonomi industri kecil.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Galeri Upakarti yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Senin (4/6).  Galeri Upakarti merupakan ruang pamer sekaligus rumah kreatifnya UMKM-UMKM yang ada di Kabupaten Sleman.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Galeri Upakarti yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Senin (4/6). Galeri Upakarti merupakan ruang pamer sekaligus rumah kreatifnya UMKM-UMKM yang ada di Kabupaten Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman sepanjang Oktober 2018 berencana mengukuhkan lima sentra industri. Itu dilakukan dalam rangka mengefektifkan kembali pembinaan industri melalui sentra-sentra.

Secara garis besar pengukuhan sentra industri dilakukan demi pengembangan industri kecil menengah yang ada di Kabupaten Sleman. Pengukuhan sendiri dilaksanakan secara bertahap.

Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Tri Endah Yitnani mengungkapkan, saat ini terdapat 51 sentra yang ada di Kabupaten Sleman. Dari angka itu, sudah ada 25 sentra yang sudah dikukuhkan.

Pengukuhan disebut sebagai komitmen pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan daya saing produk lokal demi meningkatkan kompetensi daerah. Utamanya, dalam menghadapi persaingan global.

Selain itu, pengukuhan sentra-sentra industri ini ditujukan untuk meningkatkan peran serta kelembagaan sebagai pemberdayaan ekonomi industri kecil. Setiap pengukuhan akan menghadirkan banyak elemen industri.

Mulai dari pemangku kebijakan, tokoh masyarakat, instansi-instansi terkait sampai pelaku-pelaku usaha. Pengukuhan akan dijadikan sebagai ajang promosi sekaligus mendorong kesadaran masyarakat memakai produk-produk lokal.

"Melalui ini harapannya akses-akses terhadap apapun fasilitasi pemerintah bisa lebih mudah, termasuk perizinan," kata Endah.

Terkait perizinan itu, Endah menekankan jika sudah dikukuhkan menjadi sentra-sentra industri, perizinan akan lebih mudah. Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) misalnya, bisa satu sentra satu PIRT.

Hal itu dikarenakan bahan-bahan atau produk-produk yang dihasilkan relatif sama. Selain itu, Endah menegaskan, akses-akses pemodalan tentu akan lebih mudah jika berada di sentra-sentra.

Lima sentra industri sendiri terdiri dari Sentra Industri Tirai (Kerai) Bambu di Dusun Ngrenak, Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean. Sentra Industri Ragam Metal di Dusun Sekarsuli, Desa Sendangtirto, Kecamata Berbah.

Sentra Industri Jamu Tradisional di Dusun Gesikan, Desa Merdikorejo, Kecamatan Tempel. Sentra Industri Anyaman Bambu Sumberagung di Kecamatan Moyudan, dan Sentra Industri Tenun ATBM di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement