Jumat 12 Oct 2018 21:23 WIB

Sopir Angkot Tolak Pembatasan SPBU Premium

Sopir angkot terpaksa membeli pertalite.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Drama Premium yang batal naik.
Foto: Republika
Drama Premium yang batal naik.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Pengemudi Angkot Bandar Lampung (P3ABL), menolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membatasi jumlah SPBU yang menjual premium. P3ABL menilai rencana tersebut sangat menyulitkan angkot mendapatkan premium dengan harga murah.

Menurut Ketua P3ABL Daud Rusli, rencana Pemkot Bandar Lampung mengurangi jumlah SPBU menjual premium hanya menjadi lima SPBU saja dalam kota, sangat tidak masuk akan. Ia mengatakan, pembatasan jumlah SPBU menjual premium malah menyulitkan angkot mendapatkan premium, padahal premium untuk angkutan umum.

“Selama ini kami sudah kesulitasn mendapatkan premium karena antrean berebut dengan mobil pribadi, sekarang mau dibatasi lagi jumlahnya,” kata Daud di Bandar Lampung, Jumat (12/10).

Ia mengatakan rencana pemkot membatasi lagi jumlah SPBU yang menjual premium hanya sebatas untuk mengurangi antrean yang menggangu arus lalu lintas. Padahal, dengan sedikitnya jumlah SPBU menjual premium maka antrean kendaraan mobil pribadi justru semakin panjang.

Seharusnya, pemkot tidak membatasi tapi malah menambah jumlah SPBU yang menjual premium di dalam kota, agar antrean kendaraan tidak meluber sampai ke jalan raya. Sekarang ini, pertamina sudah membatasi SPBU-SPBU yang menjual premium.

Menurut Rio, selama ini ia kesulitan mendapatkan premium bila antrean sudah memanjang, karena diperkirakan tidak mendapatkan jatah premium lagi. Terpaksa, ia membeli pertalite dengan harga lebih mahal dari premium. “Kalau premium habis, ya terpaksa beli pertalite tapi harga mahal,” ujarnya.

Ia mengatakan seharusnya Pemkot Bandar Lampung berpihak kepada angkot, karena selama ini angkot sudah kehilangan penumpang setelah maraknya angkutan daring. Tetapi, sekarang malah pemkot mengurangi lagi jumlah SPBU yang menjual premium. “Premium itu untuk angkutan umum bukan pribadi, kenapa harus dibatasi. Mestinya kendaraan pribadi yang dilarang beli premium,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak ada penyimpangan penggunaan bahan bakar premium. Menurut dia, penggunaan BBM harus diawasi sesuai dengan aturan yang ditentukan pertamina.

Selama ini, SPBU yang menjual premium selalu dipadati kendaraan pribadi hingga meluber ke jalan raya. Banyak dan panjangnya antrean mobil pribadi, membuat arus lalu lintas macet, karena badan jalan sudah dipakai kendaraan yang antre hingga berlapis dua. Hingga kini, belum ada aparat berwenang yang mengatur antrean kendaraan pribadi yang mengganggu jalan raya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement