Jumat 12 Oct 2018 09:49 WIB

OJK Sepakati Pertukaran Informasi dengan Jepang dan Korsel

Untuk pendalaman pasar keuangan, OJK akan belajar kepada Jepang dan Korsel

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso dalam Seminar A New Paradigm on Infrastructure Financing di Bali, Selasa (9/10).
Foto: ojk
Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso dalam Seminar A New Paradigm on Infrastructure Financing di Bali, Selasa (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso beserta seluruh anggota dewan komisioner OJK mengadakan pertemuan dengan otoritas keuangan Jepang dan Korea Selatan. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (11/10) malam, OJK dengan Financial Services Agency (FSA) Jepang dan Financial Supervisory Service (FSS) dari Korea Selatan membahas mengenai pertukaran informasi antar ketiga negara dalam bidang sektor industri jasa keuangan.

"Ini pertemuan awal kami dengan Jepang dan Korsel dan membicarakan hal-hal mengenai industri jasa keuangan yang akan dibawa ke forum internasional," ujar Wimboh kepada media, Kamis (11/10).

Korea Selatan, Jepang, dan Cina merupakan bagian dari ASEAN+3 dan memiliki otoritas sektor industri jasa keuangan yang skemanya sama dengan OJK, terpisah dari bank sentral. Untuk itu, OJK menjalin kesepakatan pertukaran informasi dengan ketiga negara tersebut. Namun, pada pertemuan kali ini, Cina belum dapat hadir.

Kedua negara tersebut dan Indonesia juga merupakan anggota Basel Committee. Sehingga ketiganya dapat membahas berbagai perkembangan industri perbankan untuk kemudian didiskusikan dengan anggota Basel Committee lainnya.

"Kami akan sharing informasi yang terkait kondisi ekonomi dan perkembangan regulasi di masing-masing negara. Lalu mengupayakan langkah-langkah bersama untuk mengatasi kondisi global," papar Wimboh.

Untuk pendalaman pasar keuangan, OJK juga akan belajar kepada kedua otoritas yang diketahui memiliki pasar keuangan yang sudah maju. "Pasar keuangan Jepang sudah cukup baik, pasar modalnya cukup bagus, currency hedging juga bervariasi, sehingga kita bisa belajar dari sana. Begitu juga Korea," kata Wimboh.

Selain itu, ketiga otoritas juga membahas perkembangan teknologi finansial atau fintech di negara masing-masing. Menurut Wimboh, aturan fintech di ketiga negara tidak jauh berbeda. Kecuali dengan Jepang, yang mengembangkan cryptocurrency.

Indonesia dan Korsel memiliki pandangan berbeda mengenai cryptocurrency. Untuk Indonesia, cryptocurrency sudah dilarang oleh Bank Indonesia, dan bukan merupakan mata uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement