Kamis 11 Oct 2018 18:15 WIB

OJK: Investasi Dana Haji Bisa Masuk Pasar Modal

Pemain pasar modal perlu diberikan pemahaman terkait instrumen ini.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Karyawan beraktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (4/10).
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan beraktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong permintaan instrumen pasar modal dan perbankan untuk berinvestasi dalam infrastruktur. Salah satu yang bisa digunakan adalah penggunaan dana haji yang saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kendati begitu, menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, saat ini dana haji tidak secara langsung masuk ke investasi proyek infrastruktur. Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, terdapat beberapa pilihan instrumen yang bisa digunakan untuk mengelola dana haji.

Instrumen dipilih sesuai prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas, seperti produk perbankan syariah seperti giro, deposito berjangka, dan tabungan. Kemudian, sisanya dialokasikan untuk investasi, mulai dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. 

Untuk pengelolaan dana haji dalam bentuk penempatan pada perbankan syariah paling banyak 50 persen dari total penempatan dan investasi keuangan haji. Namun, setelah tiga tahun BPKH terbentuk, jumlah dana pengelolaan di perbankan syariah turun menjadi 30 persen.

“Jadi dana haji setelah tiga tahun harus dikurangi jadi 30 persen ke instrumen perbankan. Dalam hal ini akan ada perubahan, instrumen lain yang perlu dimasuki atau dipegang oleh dana BPKH. Bukan lagi di perbankan Syariah,” jelas Nurhaida saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10).

Menurut Nurhaida, setelah tiga tahun, dana haji yang sebesar 20 persen yang tadinya di perbankan Syariah, seharusnya dapat dipindahkan untuk berinvestasi di instrument lain. Misalnya pasar modal melalui instrument sukuk, reksadana Syariah dan asset backed security Syariah. Saat ini OJK tengah mendorong peningkatan instrument investasi modal.

“Tapi memang pemahaman masyarakat atau market players masih perlu ditingkatkan. Sehingga masyarakat tahu ini ada instrumennya, ada issuer, dan ada produk-produk tertentu yang mereka bisa keluarkan agar kemudian bisa jadi pendanaan dari infrastruktur,” papar Nurhaida.

Selain dari dana haji, salah satu yang sudah dilakukan terkait dengan sisi permintaan yakni dengan menginvestasikan sebanyak 30 persen dana pensiun dan asuransi ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menurut Nurhaida, ketentuan tersebut dapat dipenuhi ketentuannya sebagian dari instrumen infrastruktur yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  

“Jadi kalau ada sukuk diterbitkan oleh BUMN dan itu bisa dianggap sebagai pemenuhan untuk SBN. Itu beberapa ketentuan yang sebetulnya akan kita keluarkan agar demand side dari produk itu bisa meningkat,” katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement