Kamis 11 Oct 2018 14:38 WIB

Fintech Duitku Peroleh Izin Transfer Dana

Pengajuan izin transfer dana telah dilakukan sejak 2017.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Aplikasi belanja di supermarket. Ilustrasi
Foto: Dailymail
Aplikasi belanja di supermarket. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan financial technology (fintech) Duitku resmi mendapatkan izin transfer dana yang diterbitkan Bank Indonesia (BI). Dengan terbitnya izin tersebut, Duitku yang fokus menjadi social payment gateway (gerbang pembayaran) ini secara resmi dapat menjalankan kegiatan transfer dana sesuai dengan BI.

CEO dan Co Founder Duitku Rheza Budiono menjelaskan, pihaknya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh BI melalui penerbitan izin transfer dana. "Hal ini membuktikan bahwa Bank Indonesia terbuka dengan perkembangan teknologi dan mendukung dengan peraturan yang dapat memberikan perlindungan bagi kami sebagai penyedia jasa maupun konsumen," ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (11/10).

Rheza menambahkan, proses pengajuan mendapatkan izin transfer dana sudah dilakukan Duitku sejak Oktober 2017. Kewajiban izin ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18 Tahun 2016. Tujuannya, agar memastikan perkembangan bisnis perdagangan secara elektronik (e-commerce) dan fintech tetap memenuhi prinsip aman dan memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

Akses teknologi informasi dan komunikasi sudah menjangkau lebih dari 90 persen populasi Indonesia yang memicu pola perilaku belanja dan transaksi online. Tren ini juga membuat publik meminta akan adanya platform transaksi keuangan yang cepat, aman, dan nyaman, termasuk di antaranya melalui gerbang pembayaran.

Rheza menjelaskan, peran gerbang pembayaran sangat penting untuk dapat mendukung transaksi keuangan yang cepat dan aman. Tapi, pada kenyataannya, banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan akses.

"Oleh karena itu, Duitku hadir dengan visi untuk dapat memberikan solusi dengan menciptakan platform transaksi online secara cepat, aman, otomatis, dan tentunya dapat menjangkau semua, termasuk pribadi maupun UMKM melalui metode social payment gateway yang merupakan satu-satunya dan pertama di Indonesia," ucapnya.

Berbeda dengan gerbang pembayaran pada umumnya, konsep social payment gateway yang diusung Duitku dapat memberikan biaya transaksi terbaik dengan menggabungkan jumlah transaksi dari setiap merchant. Seiring dengan bertambahnya jumlah transaksi dan merchant yang menerima pembayaran melalui Duitku, maka biaya transaksi juga akan semakin rendah.

Dengan mendapatkan izin transfer dana, Rheza menjelaskan, Duitku menjadi sejajar dengan gerbang pembayaran lain yang telah terlebih dahulu eksis di Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan transfer dana. "Selain itu, kami juga berharap masyarakat bisa semakin percaya dengan kami," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement