Jumat 05 Oct 2018 13:41 WIB

Bank Mandiri tak Lakukan Penagihan ke Debitur di Palu

Total kredit yang disalurkan di Palu sebesar Rp 16,2 triliun.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Bank Mandiri
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Bank Mandiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Mandiri menyatakan sementara tidak akan melakukan penagihan atau collecting kepada para nasabah yang terkena bencana gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit di wilayah terkena bencana alam.

"Kita ikuti aturan OJK. Lagi pula, bagaimana mau nagih, kasihan begitu," ujar Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar kepad wartawan di Senayan, Jakarta, Jumat, (5/10).

Ia menegaskan, perseroan tidak akan melakukan penagihan sampai waktu yang belum ditentukan. Dirinya menjelaskan, Bank Mandiri pun telah mengantisipasi akan melakukan berbagai keringanan ke para nasabah yang tertimpa musibah tersebut. 

"Kita lihat situasinya terus. Bank Mandiri akan bantu, nggak serta merta mereka yang lagi nggak ada usahanya kita tagih," kata Royke. 

Lebih lanjut, kata dia, perusahaan tengah mengidentifikasi jumlah nasabah sekaligus total kredit di wilayah Sulawesi Tengah. "Ada kredit konsumer, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan lainnya. Lumayan kredit di sana, nggak kecil-kecil banget tapi pasti kita harus support bantu untuk ringankan beban mereka," tuturnya. 

Bentuk meringankannya, kata dia, akan dibicarakan lagi nanti. Pasalnya akan dilihat secara kasus per kasus. "Karena ada beberapa juga di Sulawesi Tengah yang tidak terkena juga. Jadi kita lihat bentuk keringanannya dulu, bisa macem-macem. Nggak mungkin kita tutup mata dari musibah ini," tegas Royke. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, otoritas masih menghitung dampak bencana tersebut pada sektor keuangan. Total kredit yang disalurkan di Palu dan sekitarnya sendiri sekitar Rp 16,2 triliun. 

Ia pun meminta debitur di sana diberi perlakuan khusus. "OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan untuk tidak menagih dulu kepada debitur yang kena dampak bencana. Tidak ditagih dulu sampai usaha pulih kembali," jelas Wimboh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement