Rabu 03 Oct 2018 00:15 WIB

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 125,1 Triliun

Penerimaan itu tumbuh 15,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Bea Cukai membuka Pusat Logistik Berikat Generasi 2.
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai membuka Pusat Logistik Berikat Generasi 2.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai telah mencapai Rp 125,1 triliun atau 64,5 persen dari target APBN 2018 hingga akhir September 2018. Salah satu jenis penerimaan yakni dari Bea Keluar bahkan telah menembus target tahun ini.

"Insya Allah, Bea Cukai untuk bea masuk, bea keluar, dan cukai sesuai target yang dicanangkan. So far, masih menunjukkan tren yang bagus," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (2/10). 

Secara lebih rinci, Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk adalah sebesar 80,08 persen dari target atau sebesar Rp 28,59 triliun. Sementara, untuk bea keluar realisasinya adalah 174 persen dari target atau sebesar Rp 5,2 triliun. Kemudian, untuk penerimaan cukai sebesar 58,78 persen dari target atau Rp 91,3 triliun. 

Dengan hasil itu, maka total penerimaan Bea Cukai telah mencapai Rp 125,1 triliun. Deni mengatakan, penerimaan itu tumbuh 15,7 persen dibandingkan realisasi penerimaan dalam periode yang sama tahun lalu. 

Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Hal itu merupakan bagian dari komitmen memberantas rokok dan minuman keras ilegal. Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Marunda sejak 2016 hingga 2018.

“Sebanyak 2,2 juta batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total nilai barang keseluruhan mencapai Rp 1,1 miliar," kata Heru.

Kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang cukai tersebut juga berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4 miliar dari pengenaan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rokok dan minuman keras ilegal tersebut kedapatan dilekati pita cukai palsu.

Heru mengatakan, keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal ini berkat dukungan dari TNI, Kepolisian Republik lndonesia, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut. 

Dalam kesempatan tersebut, Heru turut mengungkapkan hasil penindakan rokok dan minuman keras ilegal. Hingga 14 Sebtember 2018, Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal, jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan. Selain itu, hingga 14 September 2018, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap 826 kasus minuman keras ilegal. Jumlah penindakan tersebut, kata Heru telah mendekati total penindakan minuman keras ilegal sepanjang 2017 sebanyak 1.182 kasus.

Baca juga, Bea Cukai Musnahkan 2,2 Juta Rokok Ilegal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement